Bawahan Telekung/mukena

Sholat, 12 April 2026

Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum Ustadz

Apa hukumnya pria memakai bawahan telekung/mukena sebagai pengganti sarung? (dan sebaliknya, wanita memakai sarung sebagai pengganti bawahan telekung/mukena?) Apakah termasuk "pria yang menyerupai wanita" (dan sebaliknya)? Apakah shalat tetap sah? Terima kasih sebelumnya. Jazakallah khairan...

 



-- GR (Depok)

Jawaban:

Pertanyaan ini sangat menarik karena menyentuh batasan antara fungsi pakaian dan identitas gender dalam syariat. Berikut adalah penjelasan mengenai hukumnya :

1) Larangan Tasyabbuh (menyerupai lawan jenis)

Secara umum, Islam melarang pria menyerupai wanita dan sebaliknya dalam hal-hal yang menjadi ciri khas (identitas) masing-masing. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya : "Allah melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria." (HR. Bukhari)

Namun, dalam menentukan apakah sebuah pakaian termasuk tasyabbuh, para ulama melihat pada 'urf (tradisi/kebiasaan masyarakat) dan tujuan penggunaan.

2). Hukum Pria Memakai Bawaan Mukena :

Bawahan mukena biasanya memiliki potongan, warna, atau motif yang secara spesifik dibuat untuk wanita (misalnya: bordir bunga, renda, atau bahan yang sangat feminin).

  • Jika bawahan mukena tersebut identik dengan wanita: Maka hukumnya makruh atau haram bagi pria karena unsur penyerupaan tersebut, meskipun fungsinya sama-sama menutupi aurat.

  • Jika bersifat umum: Apabila kain tersebut hanyalah kain putih polos tanpa jahitan khusus yang mencirikan wanita (mirip sarung), maka hukumnya diperbolehkan secara fungsional.

3). Hukum Wanita Memakai Sarung

Dalam konteks masyarakat Indonesia dan banyak wilayah Muslim lainnya, sarung sering dianggap sebagai pakaian uniseks (bisa dipakai pria maupun wanita).

  • Banyak wanita di pesantren atau daerah tertentu menggunakan sarung sebagai pakaian sehari-hari atau bawahan shalat.

  • Karena sarung tidak dianggap sebagai identitas eksklusif pria, maka wanita yang memakai sarung sebagai bawahan shalat tidak dianggap menyerupai pria dan hukumnya boleh.

Terkait sah atau tidaknya shalat, kita perlu membedakan antara dosa karena cara berpakaian dengan syarat sah shalat. Syarat sah shalat dalam hal berpakaian adalah:

  1. Menutupi aurat.

  2. Suci dari najis.

Kesimpulannya:

  • Shalatnya tetap SAH, baik bagi pria maupun wanita, selama aurat tertutup dengan sempurna (pria dari pusar hingga lutut, wanita seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan).

  • Meskipun shalatnya sah, pria yang sengaja memakai pakaian yang sangat identik dengan wanita (seperti mukena berenda) tanpa keadaan darurat bisa mendapatkan dosa karena tasyabbuh, namun hal ini tidak membatalkan shalatnya secara otomatis.

Jika dalam keadaan darurat (misalnya sarung basah atau tidak ada pakaian lain), memakai bawahan apa pun yang menutup aurat adalah prioritas utama agar shalat tetap pada waktunya. Namun jika dalam keadaan normal, sebaiknya menggunakan pakaian yang sesuai dengan fitrah dan kebiasaan gender masing-masing demi kesempurnaan adab dalam beribadah.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA