Zakat Emas Untuk Keluarga

Zakat, 13 April 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum, saya seorang ibu rumah tangga yg tinggal merantau jauh dari keluarga izin bertanya terkait zakat emas

1. Jika sudah lewat nishab dan haul kemudian ada pembelian emas baru yg rutin dilakukan menghitung pembayaran zakat di tahun berikutnya apakah di waktu yg sama seperti tahun sebelumnya dan harus menunggu kelipatan 85gram atau seperti apa?

2. Zakat emas apakah boleh diberikan untuk saudara kandung yg sedang tidak ada pekerjaan atau kesulitan ekonomi seperti penghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya atau untuk ibu yg sudah berstatus janda tidak memiliki penghasilan menentu setiap bulannya?

 



-- Ica (Batam)

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Berikut jawaban berdasarkan panduan zakat emas secara syari :
1). Zakat Emas Pembelian Rutin (Mencapai Nishab & Haul)
  • Waktu Pembayaran: Pembayaran zakat tidak harus menunggu akhir tahun masehi (Desember), melainkan setiap 1 tahun hijriyah (haul) sejak emas pertama kali mencapai nishab (85 gram). Jika Ibu mulai mencapai 85 gram pada bulan Ramadan tahun lalu, maka zakat berikutnya dikeluarkan pada Ramadan tahun ini.
  • Pembelian Emas Baru: Untuk emas yang dibeli rutin di tengah tahun, seyogyanaya digabungkan dengan dengan emas yang sudah nishob
    • Mengeluarkan zakat untuk total emas yang dimiliki saat haul (emas lama + emas baru) di waktu haul emas pertama kali mencapai nishab.
2). Zakat Emas untuk Saudara dan Ibu Kandung
  • Saudara Kandung (Adik/Kakak): BOLEH dan SAH, bahkan lebih utama jika mereka fakir/miskin, karena mendapat dua pahala: pahala zakat dan pahala silaturahmi.
  • Ibu Kandung (Janda):
    • Boleh memberikan zakat kepada ibu kandung jika ibu tidak tinggal bersama Ibu dan nafkahnya tidak ditanggung oleh Ibu (tidak menjadi tanggungan wajib nafkah Ibu).
    • Jika Ibu adalah anak perempuan, secara fikih tidak ada kewajiban mutlak memberi nafkah (dibandingkan anak laki-laki), sehingga zakat ke ibu kandung diperbolehkan jika ibu kekurangan.
    • Namun, tidak boleh jika ibu tinggal bersama Ibu dan kebutuhan dasarnya (makan, tempat tinggal, kesehatan) sudah Ibu penuhi, karena zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan wajib pemberi zakat.
  • Catatan: Pastikan saudara/ibu masuk kategori mustahik (miskin, tidak berpenghasilan tetap, atau kesulitan memenuhi kebutuhan dasar).
Ringkasan:
  1. Bayar zakat setiap haul emas pertama mencapai 85 gram, total semua emas yang dimiliki.
  2. Zakat boleh untuk saudara miskin, dan boleh untuk ibu kandung jika ibu tidak hidup dalam tanggung jawab nafkah langsung Ibu

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA