Hubungan Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 14 April 2026

Pertanyaan:

Assalammualaikum,

apakah seorang isteri masih harus melayani suami, jika suami sudah mengucapkan tidak akan ridho dan ikhlas atas apapun yang dilakukan isteri sampai kapanpun.?



-- Diah (Jakarta)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Untuk memahami sebuah kalimat dengan baik dan benar, tidak cukup hanya melihat teksnya saja. Perlu juga memperhatikan konteks, situasi, dan kondisi saat kalimat itu diucapkan. Jika konteksnya tidak dipahami, maka bisa terjadi kesalahan dalam menangkap maksud sebenarnya.

Sebagai contoh, perkataan orang tua kepada anaknya yang terlambat pulang: “Kenapa pulang?! Jangan balik sekalian!” Apakah maksudnya benar-benar tidak ingin anaknya pulang ke rumah? Tentu tidak. Tidak ada orang tua yang tidak ingin anaknya kembali. Kalimat itu pada hakikatnya adalah bentuk teguran agar anak tidak mengulangi keterlambatan dan bisa pulang tepat waktu.

Demikian pula dengan perkataan suami kepada istri: “Saya tidak akan ridha dan tidak akan ikhlas atas apa pun yang kamu lakukan sampai kapan pun.” Perlu dipahami, apa sebenarnya maksud dari ucapan tersebut. Apakah suami benar-benar tidak ridha terhadap semua yang dilakukan istri, baik kebaikan maupun keburukan, baik ibadah maupun maksiat, baik ketaatan maupun kedurhakaan?

Kemungkinan besar, maksud suami bukanlah demikian secara mutlak. Oleh karena itu, untuk memahami maksud sebenarnya, perlu diketahui konteks saat ucapan itu disampaikan. Dengan memahami konteksnya, akan lebih mudah menentukan makna yang dimaksud serta dampaknya, termasuk dalam menjawab apakah istri tetap berkewajiban melayani suami atau tidak.

Jika maksud dari perkataan suami adalah ingin memberikan teguran kepada istrinya,atau hanya ingin mengungkapkan kekesalannya atas perilaku buruk istrinya, atau tujuan lain yang tidak berdampak pada hilangnya kewajiban istri melayani suami,maka istri itu harus tetap melayani suaminya.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (as)



-- Amin Syukroni, Lc