Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya mau bertanya. Suami saya mengucapkan 'saya cerai kamu' 'saya cerai kamu' 'saya cerai kamu' dalam satu waktu dalam keadaan marah. Apakah ucapan tersebut dianggap jatuh talak 1 atau langsung jatuh talak 3?
--
Utami (Depok)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Perkataan suami kepada istrinya, “Saya cerai kamu, saya cerai kamu, saya cerai kamu,” yang diucapkan dalam satu waktu dan dalam keadaan marah, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Hukum talak dalam keadaan marah
Sah atau tidaknya talak dalam keadaan marah bergantung pada kondisi marah tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan tertutup (akalnya).” (HR. Abu Dawud)
Yang dimaksud “tertutup akal” di antaranya adalah ketika seseorang berada dalam kondisi marah yang sangat. Namun, tidak semua marah menutup akal sepenuhnya. Marah terbagi menjadi tiga tingkatan:
- Marah yang menghilangkan kesadaran sepenuhnya
Seseorang tidak mengetahui apa yang diucapkan dan dilakukan, serta tidak memahami akibatnya. Talak dalam kondisi ini tidak jatuh (tidak sah).
- Marah yang tidak menghilangkan kesadaran
Seseorang masih mampu mengendalikan diri dan memahami ucapan serta akibatnya. Talak dalam kondisi ini sah dan jatuh.
- Marah yang sangat kuat, namun tidak sepenuhnya menghilangkan akal
Dalam kondisi ini, seseorang seperti terdorong emosi kuat hingga kurang menyadari ucapannya, lalu menyesal setelahnya. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat menyatakan bahwa talak tidak jatuh.
- Talak tiga yang diucapkan sekaligus
Para ulama sepakat bahwa menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam satu waktu adalah haram. Namun mereka berbeda pendapat tentang apakah talak tersebut jatuh tiga atau tidak.
Mayoritas ulama berpendapat talak tersebut tetap jatuh. Namun ada pendapat yang lebih kuat yang menyatakan bahwa talak yang diucapkan berulang dalam satu waktu atau satu masa suci dihitung satu talak, bukan tiga.
- Penjelasan talak satu, dua, dan tiga
- Talak satu
Terjadi ketika suami menjatuhkan talak untuk pertama kali. Selama masa iddah, suami berhak merujuk istrinya tanpa akad baru. Jika masa iddah habis tanpa rujuk, maka untuk kembali harus dengan akad nikah baru.
Jika suami mengucapkan talak berulang dalam satu waktu (misalnya: “kamu saya talak tiga”), maka menurut pendapat yang kuat dihitung satu talak, selama belum ada rujuk sebelumnya.
- Talak dua
Terjadi jika suami telah merujuk istrinya setelah talak pertama, kemudian menjatuhkan talak lagi. Pada talak kedua, suami masih memiliki hak rujuk selama masa iddah.
- Talak tiga
Terjadi jika setelah talak kedua suami merujuk, lalu menjatuhkan talak lagi untuk ketiga kalinya. Pada talak ketiga, suami tidak lagi memiliki hak rujuk. Istri tidak halal kembali kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain dan kemudian berpisah secara sah.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (as)
--
Amin Syukroni, Lc