Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz saya ingin bertanya apakah gaji dari uang pajak hukumnya haram? jika iya apakah menjadi pegawai negeri seperti polisi, TNI, guru, dan PNS hukumnya haram? Lalu, bagaimana dengan fasilitas dalam negeri yang dibangun dengan uang pajak apakah haram juga. Terima kasih ustadz
--
Hamba Allah (Depok)
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Berikut adalah penjelasan hukum berdasarkan pandanga para Ulama.
1). Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa pajak dalam konteks negara modern (seperti Indonesia) bukanlah haram secara mutlak, melainkan diperbolehkan selama bertujuan untuk kemaslahatan umum, adil, dan didasarkan pada undang-undang.
- Halal : Jika pajak dikelola untuk kepentingan rakyat (infrastruktur, gaji pegawai pelayanan umum, kesehatan, pendidikan).
- Syubhat/Haram : Jika pajak dipungut secara dzalim, terlalu tinggi, dan disalahgunakan (dikorupsi).
- Status Gaji : Gaji yang diterima dari negara (PNS, TNI, POLRI) hukumnya halal selama pekerjaan yang dilakukan halal, meskipun sebagian uang negara bercampur dengan dana syubhat. Kaidahnya, jika dana halal dan syubhat bercampur dan tidak diketahui komposisi pastinya, maka diperlakukan sebagai harta halal.
2). Menjadi pegawai negeri (PNS, TNI, POLRI) hukumnya halal dan diperbolehkan, bukan haram.
- Syarat Pekerjaan : Pekerjaan tersebut halal, tidak mengandung unsur penipuan, suap (risywah), atau kedzaliman.
- Kebutuhan Umum : Jika semua PNS/TNI/Polri berhenti bekerja karena takut gajinya haram, maka pelayanan publik (sekolah, keamanan, rumah sakit) akan terhenti, yang justru menimbulkan bahaya lebih besar (kemudaratan).
3). Fasilitas umum yang dibangun negara (seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah) menggunakan uang pajak hukumnya boleh digunakan (halal).
- Logikanya, pajak adalah dana yang dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan.
- Jika kita mengharamkan fasilitas ini, maka kehidupan masyarakat akan lumpuh, padahal fasilitas ini didirikan untuk kemaslahatan, bukan untuk kezaliman.
Secara umum, gaji pegawai negeri dan fasilitas negara dari pajak bukanlah haram.
Sikap yang benar adalah bekerja dengan profesional dan jujur.
Jika ingin memiliki kehati-hatian yang tinggi (wara'), diperbolehkan menganggap sebagian gaji sebagai syubhat dan membersihkannya dengan bersedekah, tanpa mengharamkan diri bekerja di instansi pemerintahan.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA