Najis Mugholadoh

Thaharah, 17 April 2026

Pertanyaan:

1. Saya pernah menyentuh barang, beberapa hari kemudian saya baru tau bahwa barang tersebut najis mugholadoh, saya jadi takut keadaan tangan saya waktu itu basah atau tidak, sedangkan saya tidak bersuci dan sudah memegang banyak benda, saya cuekin saja dengan berpikir "bisa saja pas itu tangannya kering" dan tidak mensucikannya, apakah tindakan saya betul?

2. Jika ada najis mugholadoh, apakah mensucikannya harus dengan tanah? Bagaimana jika najisnya ditelan (seperti makan babi)?

3. Tubuh kita secara alami mengeluarkan minyak/keringat tipis (lembab) yang kalau diusap tidak terlihat ada bebasahan, apakah itu termasuk basah yang dapat menularkan najis?

Sekian, terima kasih



-- Hamba Allah (Somewhere)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Berikut adalah jawaban berdasarkan kajian fiqih, khususnya Mazhab Syafi'i, mengenai najis mughalladhoh (najis berat dari anjing/babi):
 
1). Hukum Mengabaikan Keraguan Najis (Tindakan Anda)
  • Jika anda tidak yakin tangan anda atau benda yang disentuh dalam keadaan basah/lembab saat terjadi kontak, maka tangan dan benda tersebut dianggap suci. Dalam kaidah fiqih, hukum asalnya adalah suci (Al-ashlu fi al-asya’ ath-thaharah).
  • Najis mughalladzah hanya berpindah jika salah satu atau keduanya (tangan/benda najis) dalam keadaan basah. Jika tangan kering bertemu benda najis kering, najis tidak berpindah.
  • Jika anda ragu-ragu apakah basah atau tidak, maka jangan menganggapnya najis, karena keraguan tidak tidak berdampak hukum/tidak membatalkan keyakinan suci. 
2). Cara Mensucikan Najis Mughalladzah dan Ditelan
  • Mensucikan najis mughalladzah wajib dicuci 7 kali, salah satunya harus dicampur dengan tanah/debu suci. Sabun tidak dapat menggantikan tanah.
  • Hilangkan wujud/ain najisnya terlebih dahulu, baru kemudian basuh dengan air+tanah.
  • Jika Tertelan (Makan Babi):
    • Jika zat babi tersebut sudah masuk dan menetap di perut, maka ia menjadi najis di dalam tubuh.
    • Menurut pendapat mayoritas ulama, cara mensucikannya adalah dengan bertaubat (jika sengaja) dan memohon ampun, serta tidak perlu mencoba memuntahkannya karena hal itu berbahaya. Bagian luar tubuh yang terkena najis sebelum tertelan wajib disucikan 7 kali. 
3). Keringat Tipis (Lembab) dan Penularan Najis
  • Keringat manusia, meskipun banyak atau lembab, hukumnya suci.
  • Namun, jika keringat tipis (lembap) di tangan anda menyentuh najis mughalladzah, atau benda yang basah oleh keringat menyentuh benda lain, kelembaban tersebut bisa dianggap perantara (wasilah) perpindahan najis jika najisnya basah.
  • Kesimpulan: Jika yang anda maksud adalah keringat/minyak alami tubuh yang sangat tipis (tidak basah kuyup) bersentuhan dengan benda najis, secara umum hal itu dimaafkan, tetapi kehati-hatian sangat dianjurkan,

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membereikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA