Was Was Najis

Thaharah, 17 April 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz

Ustadz saya mempunyai beberapa pertanyaan, semoga ustdaz berkenan menjawabnya

1.ketika saya mensucikan najis hukmiyah selimut(tersentuh najis kencing anak dicelana,waktu selimutnya tidak basah dan saya cium tidak bau) beberapa hari kemudian baru saya cuci, ketika sedang mensucikan selimut diember, air basuhannya menjadi keruh, setau saya air basuhan najis hukmiyah suci, makanya saya tidak buang airnya dan langsung pakai sabun, kemudian ketika membilasnya selimutnya tidak dijembrengin karena berat disiram dalam posisi selimutnya tergulung, saya tidak yakin air siramannya menjangkau kesuluruh bagian selimut atau tidak, tapi setelah  selesai proses pensucian dan selimutnya sudah kering saya jadi kepikiran apakah  selimutnya masih najis karena airnya berubah?

2.ketika sedang mensucikan najis dibaju misalkan, saya suka lupa apakah bagian tangannya sudah disucikan atau belum, ketika bagian tangan sudah disiram kemudian teringat tangan yang tadi bekas megang baju najisnya sudah dicuci atau belum akhirnya saya mengulang kembali proses dari awal, jadinya saya merasa malas ketika mau mencuci baju yang terkena najis karena suka lama, bagaimna solusinya ustadz

3,setahun yang lalu ketika sedang mensucikan najis hukmiyah dilantai,saya melihat dikotak keramik ada kotoran cicak, saya lap dan saya biarkan dulu biar kering,belum saya sucikan, kemudian saya  lupa, dan suami saya habis dari kamar mandi menginjak lantai yang najis hukmiyah  tersebut kemudian  berjalan  kebagian lain dan saya tidak tau apakah  kakinya  kering atau basah saya jadinya semua lantai  najis kembali, saya pernah bertanyaya  salah satu ustadz boleh ikut pendapat  mazhab maliki najis hukmiyah  tidak menular, saya ingin memakai pendapat ini untuk kemudahan, tapi saya ragu, akhirnya  tetap menganggap  lantai rumah najis, bagimana ustadz solusinya  hukum mana yang sebaiknya saya ambil

Demikian pertanyaan saya ustadz terimaksih 

Wassalamualaikum wr wb



-- Ifa (Depok)

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
 
Pertanyaan-pertanyaan anda sangat umum dialami dan merupakan bagian dari was-was (keraguan berlebihan). Berikut penjelasannya berdasarkan fikih : 
 
1). Hukum Selimut Najis Hukmiyah dengan Air Keruh
Najis hukmiyah adalah najis yang tidak terlihat, tidak tercium, dan tidak terasa. 
  • Air basuhan najis hukmiyah yang keruh karena kotoran/tanah (bukan karena bau/warna najis kencingnya) tetap suci.
  • Cara Mensucikan, cukup dengan mengalirkan air suci ke atas tempat najis hukmiyah.
  • Kesimpulan, selimut anda sudah suci, meskipun disiram tergulung dan air keruh, asalkan air tersebut mengalir melewati area yang bernajis. Setelah kering dan disiram air bersih, tidak perlu diulangi. Janganlah terlalu memikirkan najis jika sudah berusaha membersihkannya.
2). Solusi Lupa Saat Mensucikan Baju (Was-was)
Penyakit was-was sering membuat kita mengulang pekerjaan.
  • Dalam mazhab Syafi'i, jika yakin air sudah mengenai tempat najis, maka hukumnya suci. Jangan mengikuti keraguan "sudah belum ya?".
  • Cara Mudah: Saat mensucikan najis, basuhlah secara merata dan cukup satu kali. Jangan mengulangi siraman, kecuali yakin belum rata. Jika sudah disiram dan air mengalir, anggaplah sudah suci. Pekerjaan mencuci yang lama membuat was-was makin berat, berhentilah setelah satu kali siraman yang yakin. 
3. Najis Hukmiyah di Lantai dan Mengikuti Mazhab Maliki
Kasus kotoran cicak yang mengering dan terinjak termasuk najis hukmiyah.
  • Pandangan Maliki: Najis hukmiyah (kering) yang tersentuh benda basah (kaki atau kain), tidak menularkan najis kecuali wujud najisnya (warna/bau/rasa) jelas berpindah.
  • Solusi Was-was: Bagi penderita was-was, diperbolehkan mengikuti pendapat mazhab Maliki ini agar hidup lebih tenang dan tidak berlebihan dalam bersuci.
  • Saran: Jika anda merasa sangat terbebani, silakan ambil pendapat Mazhab Maliki bahwa lantai tersebut suci dan tidak menularkan najis ke kaki suami Anda. Ini bukan bermain-main hukum, tetapi bentuk rukhsah (keringanan) untuk menyembuhkan penyakit was-was. 
Allah tidak menghendaki kesulitan dalam agama. Sucikan najis dengan yakin, setelah itu abaikan keraguan. Benda yang terkena najis hukmiyah cukup disiram sekali saja. 
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA