Ragu Najis Atau Tidak

Thaharah, 18 April 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum

Kemarin saya sedang berkendara di jalan, lalu tiba tiba saya disalip oleh truk pengangkut hewan yang kosong, tetapi saya merasa melihat truk tersebut tadi pagi mengangkut hewan babi, lalu saat truk menyalip saya merasa ada sesuatu yang mengenai wajah saya, akan tetapi tidak terdapat bau, dan hanya terasa ada yang mengenai. Apakah hal tersebut termasuk najis atau tidak? Terima kasih 

Wassalamu'alaikum



-- Sari (Solo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Berdasarkan situasi yang anda jabarkan, berikut adalah analisis hukum fiqihnya, terutama merujuk pada pandangan Mazhab Syafi'i yang umum di Indonesia :
 
1). Apakah Terkena Najis?
  • Hukum Asal : Babi adalah najis mughallazah (najis berat).
  • Kondisi (Tanpa Bau/Warna/Rasa) : Jika sesuatu mengenai anda namun tidak meninggalkan bau, warna, atau rasa yang jelas-jelas najis (seperti lendir, darah, atau kotoran yang basah), maka Anda tidak yakin terkena najis.
  • Kaidah Fiqih: Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan. Jika Anda hanya menduga atau merasa (was-was) itu najis, tetapi tidak ada tanda-tanda fisik (bau/rasa/warna), maka hukumnya suci.
  • Najis Kering: Najis yang kering tidak akan berpindah ke benda lain yang kering pula. 
Jika yang mengenai wajah anda hanyalah debu jalanan, angin, atau percikan air kering yang tidak meninggalkan bekas (bau/rasa/warna babi), maka wajah Anda tidak najis
 
2). Apa yang Harus Dilakukan Jika Ragu?
  • Jika keraguan sangat kuat, untuk kehati-hatian, anda boleh membasuh wajah anda satu kali saja dengan air bersih. Itu sudah cukup untuk menyucikan jika memang ada kotoran ringan.
  • Hindari sikap was-was (kekhawatiran berlebihan) karena hal itu tidak disukai dalam agama. 
3). Jika anda benar-benar yakin terkena cairan (lendir/kencing/air liur) babi yang basah, maka menurut Mazhab Syafi'i, wajib disucikan dengan cara Sertu/Samu :
  1. Menghilangkan wujud najisnya (dicuci/dilap).
  2. Membasuh bagian yang terkena najis tujuh kali dengan air bersih.
  3. Salah satu dari tujuh basuhan tersebut wajib dicampur dengan tanah/debu yang suci.

Demikian, semoga Allah berkenan un tuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA