Mahar Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 18 April 2026

Pertanyaan:

assalamualaikum wr.wb
maaf kak saya mau bertanya jika mahar dari calon suami berupa reksadana pasar uang apakah diperbolehkan



-- Kia (Tasikmalaya)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Mahar adalah pemberian yang wajib diserahkan oleh seorang laki-laki (calon suami) kepada perempuan (calon istri) karena akad pernikahan. Pemberian tersebut bisa berupa barang atau hal lain yang menjadi hak istri, seperti uang, perhiasan, seperangkat alat salat, mushaf Al-Qur’an, dan lain sebagainya, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Termasuk di dalamnya mahar berupa instrumen seperti reksa dana pasar uang, selama jelas dan disepakati.

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc