Talaq

Pernikahan & Keluarga, 18 April 2026

Pertanyaan:

Assalammualaikum izin ustadz sy ingin bertanya pada tahun 2014 sy pernah mentalaq istri dg penuh amarah krn istri sy suka berfoto membuka aurat d media sosial. Dengan ucapan sy talaq kamu dan sebelum masa idah selesai sy rujuk kembali.Terus di tahun 2015 sy pernah berta'liq dg ucapan klo kamu tetap melanggar dan membuka aurat d media sosial maka jatuh talaq, dan istri sy melanggarnya. Terus 2016 dia trs melanggar dan tidak mau berubah akhirnya sy kembalikan lg ke ortunya dan sy talaq kembali d hadapan ortunya. Tetapi krn sy kasihan sy rujuk kembali. Di tahun 2018 dia mengulangi hal yg sama lg setiap jengkel dengan sy pasti mengumbar aurat d media sosial akhirnya sy tdk tahan dan kembali menjatuhkan talaq lg pada saat itu istri sy dalam keadaan haid. Yg ingin sy tanyakan apakah talaq yg sy lakukan sdh di anggap 3 kali atau lebih dan apakah bs rujuk kembali. Trm ksh



-- Japeri (Banjarmasin)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Anda telah menjatuhkan talak kepada istri beberapa kali, yaitu pada:

  1. Tahun 2014,
  2. Tahun 2025 melalui taklik talak (dengan syarat yang telah terpenuhi),
  3. Tahun 2016, dengan mengembalikan istri kepada orang tuanya disertai talak di hadapan mereka,
  4. Tahun 2018.

Dengan demikian, talak yang Anda jatuhkan telah mencapai lebih dari tiga kali. Sejak talak ketiga pada tahun 2016, pada hakikatnya Anda sudah tidak memiliki hak untuk merujuk istri kembali. Anda hanya dapat menikahinya lagi apabila mantan istri Anda telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian terjadi perceraian secara wajar (bukan rekayasa).

Allah Ta’ala berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ … فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik… Kemudian jika dia mentalaknya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 229–230)

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc