Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustad. Izin bertanya.
Misalnya, si A berhutang ke si B, lalu mereka hilang kontak dan si A tidak tau dimana si B berada. Oleh si A, hutangnya ke si B di sedekahkan ke fakir miskin yg mana pahala untuk si B. Lalu suatu ketika si A bertemu kembali dengan si B. Si A bilang ke si B, saya ada hutang sama kamu . Bolehkah hutang itu saya sedekahkan dengan niat pahala nya untuk kamu.
Si B menjawab boleh dan mengizinkan uang itu untuk di sedekahkan.
Tapi Si A tidak ada bilang ke si B bahwa dia sudah mensedekahkan uang itu terlebih dulu. Yang saya tanyakan, Apakah sudah selesai hutang si A ustad. Karna dia sudah mensedekahkan uang itu sebelum meminta izin ke si B dan dia tidak ada bilang ke si B kalau ia sudah mensedekahkan uang tersebut .
--
Reni (Padang )
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Berdasarkan deskripsi kasus yang anda sampaikan, tindakan si A yang mensedekahkan uang hutang ketika hilang kontak, lalu mengabarkan kembali dan disetujui oleh si B (pemberi hutang), dapat dijelaskan dalam beberapa poin fiqih muamalah berikut :
1). Tindakan si A mensedekahkan uang tersebut karena kehilangan kontak (lost contact) dengan si B adalah langkah yang tepat dalam Islam, tetapi pastikan hal tersebut dilakukan setelah secara optimal telah diupayakan untuk mencari ahli warisnya (karena mereka yang paling berhak atas harta tersebut, apabila B meninggal), Tujuannya agar harta tersebut tidak termakan oleh si A (menjadi hak milik) dan tidak menjadi beban hutang yang tidak terbayar.
Dalam kondisi ini, hutang tersebut dianggap tanggungan yang sudah dikeluarkan (di-sedekahkan), dan secara fiqih, si A sudah terbebas dari tanggung jawab hutang tersebut jika niatnya tulus untuk melunasi.
2). Hukum Saat Bertemu Kembali dan Izin Diberikan
Ketika si A bertemu dengan si B dan menyampaikan: "Bolehkah hutang itu saya sedekahkan dengan niat pahalanya untuk kamu?" lalu si B menjawab "boleh dan mengizinkan", maka tindakan tersebut menegaskan dan melegalkan tindakan sedekah yang dilakukan si A sebelumnya.
- Izin si B di akhir menjadikan sedekah tersebut sah secara syariat, meskipun dilakukan sebelum izin (berbentuk fudhuli - tindakan tanpa izin yang kemudian diridhai).
- Pahala sedekah tersebut tetap menjadi milik si B.
3). Apakah Hutang Si A Sudah Selesai?
Ya, hutang si A sudah selesai/lunas.
Meskipun si A tidak bilang ke si B bahwa uang itu sudah disedekahkan sebelumnya, namun si B sudah ridha/mengizinkan uang tersebut disedekahkan saat ditanya oleh si A. Persetujuan si B di akhir perjumpaan itu menggugurkan hak tagihnya terhadap si A.
Hutang dianggap lunas. Namun, untuk menjaga hati dan kejujuran, disarankan si A tetap jujur kepada si B, "Alhamdulillah, uang tersebut sudah saya sedekahkan saat saya belum menemukanmu, dan saya niatkan untukmu." Ini bertujuan agar si B rida sepenuhnya dan tidak ada keraguan di kemudian hari.
Jika si B sudah ridha sedekah, maka tanggung jawab si A selesai.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhjo-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA