Asalamualaikum ka saya kan memberikan talak 3 kepada istri saya ka talak 3 sekaligus yg saya bingungkan sampe sekarang ada yg bilang talak 3 sekaligus itu sah jatuh talak 3 , ada yg bilang talak 3 sekaligus itu jatuh talak 1 doang karna talak 3 tidak bisa seklaigus kecuali mengucap kan talak secara berturut turut ka, menurut kaka gimna pendapat nya mengucapkan talak 3 sekaligus itu sah atau tidak
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Sebelum menjawab tentang talak tiga, perlu diperjelas terlebih dahulu apa yang Anda maksud dengan “talak tiga”. Apakah yang dimaksud adalah Anda mengucapkan kalimat talak sebanyak tiga kali, misalnya: “Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu”? Ataukah yang Anda ucapkan adalah satu pernyataan yang mengandung talak tiga, seperti: “Saya talak kamu dengan talak tiga”?
Jika yang terjadi adalah contoh pertama, yaitu pengulangan kalimat talak tiga kali, maka hukumnya tergantung pada niat:
Adapun contoh kedua, yaitu ucapan “saya talak kamu dengan talak tiga”, maka umumnya dihukumi sebagai talak tiga meskipun diucapkan satu kali.
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat akan keharaman menjatuhkan talak tiga sekaligus, atau menjatuhkan talak berkali-kali dalam satu masa suci. Hal ini karena bertentangan dengan tuntunan syariat yang mengajarkan agar talak dilakukan secara bertahap dan penuh pertimbangan.
Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang apakah talak tersebut tetap jatuh atau tidak:
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma‘ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
(QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat ini menunjukkan bahwa talak memiliki tahapan. Namun jika dilanggar dan dijatuhkan sekaligus, maka menurut mayoritas ulama tetap terhitung tiga.
“Dahulu talak tiga (yang dijatuhkan sekaligus) pada masa Rasulullah ﷺ, masa Abu Bakar, dan dua tahun pertama masa kekhalifahan Umar dihitung sebagai satu talak. Kemudian Umar berkata: ‘Sesungguhnya manusia telah terburu-buru dalam perkara yang seharusnya mereka lakukan dengan penuh pertimbangan, maka aku tetapkan hal itu atas mereka.’ Lalu beliau menetapkannya.”
(HR. Muslim no. 1472)
Hadis ini menunjukkan bahwa pada asalnya talak tiga sekaligus dihitung satu. Namun pada masa Umar bin Khattab, diberlakukan sebagai tiga untuk mendidik masyarakat agar lebih berhati-hati.
Dalam kondisi masyarakat saat ini yang banyak belum memahami hukum Islam—termasuk dalam masalah talak—maka kami cenderung memilih pendapat bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus dihitung sebagai satu talak, dengan tetap menekankan bahwa perbuatan tersebut tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam bish-shawab. (as)