Porsi Wasiat

Waris, 19 April 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ustadz,

Mau tanya tentanh hukum waris secara Islam. Mau tanya misal kakak sudah meninggal dari 2018, kemudian tidak punya istri dan anak ketika meninggal dan orang tua kami sudah lama sebelumnya meninggal juga. Kakak ini punya satu anak angkat dan dari akta lahir data kependudukan tercantum sebagai anak kandung. Kakak ini punya properti rumah atas nama dirinya yang belum dijual. Bagaimana properti ini apakah ini menjadi bagian waris atau menjadi porsi anak angkatnya? Dan bagaimana kalau diwasiatkan? Kalau diwasiatkan itu porsinya 1/3 untuk anak angkat, bagaimana cara baginya kalau belum dijual? Porsi sepertiga itu adalah dari total nilai penjualan properti atau gimana? Apakah ahli waris boleh tidak membagikan ke anak angkat, walaupun kami paham dari kecil anak itu sudah seperti anak kandung dan secara kependudukan anak angkat nya adalah ahli waris. Jazakallah khair.



-- Jeriko (Makassar)

Jawaban:

Waa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
 
Dalam hukum waris Islam, anak angkat tidak mendapatkan bagian waris (00%)) dari orang tua angkatnya, meskipun dalam dokumen kependudukan tercantum sebagai anak kandung, karena tidak ada hubungan nasab/darah.
 
Properti rumah tersebut jatuh ke ahli waris nasab (saudara kandung). Namun, anak angkat berhak menerima wasiat maksimal (1/3) dari total nilai properti.
 
Berikut rinciannya :
 
1). Status Anak Angkat dan Harta Waris
  • Hukum Waris Islam: Anak angkat tidak tergolong ahli waris yang menerima bagian faraidh karena tidak memiliki hubungan darah/nasab.
  • Status Kependudukan: Secara hukum positif di Indonesia, jika sudah tercantum sebagai anak kandung di akta, hal ini bisa memperumit pembagian. Namun, dalam hukum Islam yang mengikat batin, hak waris tetap tidak ada.
  • Ahli Waris: Karena kakak tidak punya istri, anak, atau orang tua, maka seluruh properti jatuh ke saudara kandung almarhum. 
2). Anak angkat berpotensi berhak menerima bagian melalui jalur wasiat, dengan batasan maksimal 1/3
  • Porsi: Maksimal (1/3) (sepertiga) dari total harta/nilai properti.
  • Perhitungan: Jika belum dijual, porsi sepertiga dihitung dari nilai taksiran (appraisal) harga jual properti saat ini, bukan fisik rumahnya.
  • Cara Pembagian: Ahli waris (saudara kandung) menjual rumah tersebut, atau jika ingin tetap memiliki rumahnya, ahli waris wajib membeli porsi anak angkat (1/3) nilai rumah) dengan uang tunai. 
3. Bolehkah Ahli Waris Tidak Memberi?
  • Secara Hukum Agama: Saudara kandung (ahli waris) berhak atas seluruh properti.
  • Secara Keadilan/Ihsan: Meskipun tidak wajib secara faraidh, memberikan hadfiah (bila tidak ada wasiat) kepada anak angkat sangat dianjurkan sebagai wujud kasih sayang dan pengakuan atas perannya selama ini.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'alam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA