Pertanyaan:
Asalamualaikum ustadz ijin bertanya saya punya permasalah tentang was was luka waktu itu tangan saya terluka dan berdarah saya udah coba hilangkan darah nya sebelum pakai plester buat luka tapi darah nya ga bisa berhenti karna darah itu najis jadi saya berusaha hilangkan darah nya sebelum pakai plester buat luka tapi ga bisa berhenti darah nya akhir nya saya paksakan pakai plester meski ada darah nya pertanyaan apakah najis jika luka masih ada darah nya kita pakai plestere terus kita menyentuh air , mandi sama nyuci baju apa air nya menjadi najis apa baju kita juga menjadi najis terus apa badan kita najis karna saya menggunakan gayung sama ngambil sabun pakai tangan yang luka itu terus bagaimana jika luka yang tidak bisa dibersih kan menggunakan air untuk menghilangkan darah nya sebelum pakai plester apakah najis. Saya kepikiran soal nya saya melukan aktifitas seperti nyuci baju nyuci piring saya juga mandi menggunakan lengan yang luka itu apakah menjadi najis ustasdz
--
Mel (Cianjur)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh
Permasalahan yang anda hadapi ini dalam fiqih disebut sebagai Masyaqqah (kesulitan yang berat) dan darah luka seringkali dikategorikan sebagai Najis yang Dimaafkan (Ma'fu).
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan anda berdasarkan kaidah fiqih :
1). Apakah darah luka tersebut najis jika sudah memakai plester?
Darah manusia pada dasarnya najis. Namun, darah yang keluar dari luka sendiri diampuni oleh syara' dan dianggap tidak najis (tidak membatalkan shalat) jika memenuhi syarat:
- Bukan karena ulah disengaja.
- Tidak melampaui tempat luka (tidak sengaja dilumurkan ke bagian tubuh lain).
- Darahnya sedikit atau sedang (tidak mengalir deras tak berhenti sama sekali).
Jika darah keluar sedikit demi sedikit dan sudah ditutup plester, itu dimaafkan. anda tidak perlu melepaskan plester berulang kali jika itu memperparah luka.
2). Apakah air, baju, dan badan menjadi najis saat menyentuh air?
- Air di gayung tidak menjadi najis selama darah tidak mengalir dan tidak bercampur secara dominan ke dalam air tersebut. Percikan darah yang sangat sedikit (tersembunyi di balik plester) tidak menajiskan air.
- Darah luka yang berada di tempat luka dan mengenai baju secara wajar di dekat luka tersebut dimaafkan (diampuni).
3). Hukum Aktifitas Nyuci Baju, Mandi, dan Cuci Piring
Anda tetap diperbolehkan melakukan aktivitas seperti mandi, mencuci piring, atau mencuci baju. Darah tersebut najis yang dimaafkan (ma'fu) karena sulit dihindari (masyaqqah). Jangan biarkan was-was mengganggu aktivitas sehari-hari anda.
- Luka anda tidak menyebabkan seluruh badan atau cucian menjadi najis.
- Jika darah terus keluar, cukup tutup dengan plester dan ikuti pendapat bahwa darah luka dimaafkan.
- Jika plester basah dan darah merembes keluar, cukup ganti plester dengan yang baru tanpa harus mandi besar/cuci seluruh badan.
- Abaikan was-was dan jangan terus-menerus mengecek luka anda.
Demikian, semoga Allah bertkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA