Jam Dinding Berlapis Emas

Fiqih Muamalah, 24 April 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustadz,

Apa hukum pria membeli jam dinding/jam meja/peralatan berunsur/berlapiskan emas? Tidak dipakai, hanya diletak/digunakan di rumah.

Terima kasih, Jazakallah...

 



-- GR (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Berikut adalah penjelasan hukum terkait membeli dan menggunakan jam dinding/meja atau peralatan berlapis emas bagi pria, berdasarkan syariat Islam:
Hukum Utama: Haram
  1. Mayoritas ulama menyepakati bahwa laki-laki muslim diharamkan memakai perhiasan emas, baik itu emas murni maupun emas sepuhan (lapis emas).
  2. Tidak hanya dipakai di tubuh, menggunakan alat-alat rumah tangga (seperti jam dinding, peralatan makan, pena) yang berlapis emas atau terbuat dari emas juga hukumnya haram.
  3. Alasan Larangan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, :"Dua benda ini (emas dan sutera) haram bagi laki-laki dari umatku". Emas bagi pria diidentikkan dengan kesombongan, bermegah-megahan, dan menyerupai gaya hidup yang dilarang.
Bagaimana Jika Hanya Diletakkan di Rumah (Pajangan)?
  • Menyimpan Sama dengan Menggunakan: Ulama menegaskan bahwa menyimpan barang-barang berlapis emas, meskipun tidak dipakai di tubuh melainkan hanya dijadikan pajangan di rumah, tetap diharamkan.
  • Hal ini dianggap sebagai bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir atau perilaku boros (tabzir) yang dilarang dalam Islam. 
Kesimpulan
Seorang pria muslim dilarang/haram membeli dan meletakkan jam dinding/meja atau peralatan yang berunsur emas/berlapis emas di rumahnya.
Solusi:
Gunakan bahan lain yang tidak dilarang, seperti perak (untuk wadah), baja tahan karat (stainless steel), kayu, atau logam lainnya yang berwarna emas tetapi bukan dari bahan emas murni atau sepuhan emas.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA