Keraguan Menyentuh Najis

Thaharah, 25 April 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb. 

Saya izin bertanya mengenai bagian tubuh yang mengenai najis pada benda yang lembap. Jadi begini kronologisnya. Posisinya adalah malam haru dan cuacanya cukup panas. Otomatis badan berkeringat dan membuat pakaian menjadi lembap oleh basah keringat. Saya memakai pakaian dalam, namun ada tisu yang menghalangi antara kemaluan dan pakaian dalam tersebut. Karena berkeringat, tisu menjadi saya rasa lembap atau agak basah namun tidak ada airnya. Nah saya posisinya sedang membenarkan tisu itu karena pakaian dalam saya longgar dan saya takut kalo najisnya jadi kemana-mana. Jadi saya sentuh pakaian dalam saya dan tosunya untuk membenarkan. Saya benarkan dalam posisi berdiri kemudian sadar bahwa ada bercak najis kuning (sepertinya dari keputihan karena saya sedang ada masalah dengan keputihan yanh hampir setiap hari keluar) pada tisunya. Nah tisu itu lembap oleh keringat. 

Kemudian tangan yang sudah memegang tisu itu juga sempat memegang benda lain seperti HP, guling, rambut dll. Kemudian saya merasa sangat gelisah dan takut sebelum akhirnya bergerak untuk emngambil mandi, namun tangan saya sempat memgang handuk yang dijemur di dalam ruangan (yang lembap). Pertanyaan saya, jika tangan saya setelah menyentuh najis itu ada keraguan karena tidak ada bekas basahnya karena di tisu itu pula tidak ada bekas basah tembus dari najisnya maupun daerah sekitar tisu yang lembap, apakah najisnya jadi berpindah ke tangan kemudian sekitar saya dan tubuh saya. 



-- Zahra (Semarang)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. 
 
Berdasarkan kronologis yang anda sampaikan, berikut adalah analisis hukum fiqih terkait najis keputihan (cairan vagina) yang lembap:
 
1). Status Keputihan
Dalam mazhab Syafi'i, cairan yang keluar dari bagian dalam kemaluan wanita (bukan permukaan luar yang terlihat saat duduk/buang air) hukumnya najis. 
 
2). Perpindahan Najis (Kering vs Basah/Lembap) 
Najis berpindah jika salah satu atau keduanya (najis dan benda yang menyentuh) dalam kondisi basah atau lembap. 
  • Jika tisu lembap oleh keringat: Ya, kelembapan tersebut berpotensi memindahkan najis dari tisu ke tangan Anda, meskipun tidak sampai menembus tisu.
  • Keraguan (Was-was): Anda menyebutkan bahwa "tidak ada bekas basah tembus dari najisnya maupun daerah sekitar tisu yang lembap". Jika setelah dicek, tidak ada warna, bau, atau rasa najis yang menempel di tangan (kering), maka najis dianggap tidak berpindah. 
3. Kesimpulan Hukum
  • Jika tangan anda terasa kering setelah menyentuh tisu (tidak ada bercak kuning, tidak bau, tidak ada rasa basah dari zat keputihan), maka tangan anda suci. Tisu yang lembap karena keringat belum tentu memindahkan zat najis keputihan jika tidak ada "cairan najis" yang ikut berpindah.
  • Barang Lain (HP, Guling, Handuk): Karena tangan Anda tidak yakin terkena najis secara langsung (tidak ada wujud/bau/warna najis), maka benda-benda yang disentuh tangan (HP, guling, handuk) hukumnya suci.
  • Handuk yang Lembap: Meskipun handuk lembap, jika tangan yang menyentuhnya kering dan tidak ada najis yang menempel di tangan, maka handuk tersebut tetap suci. 
4). Tindakan yang Dianjurkan
Mengingat keputihan anda keluar hampir setiap hari dan menimbulkan kecemasan, Islam memberikan keringanan:
  1. Jika tidak melihat, mencium, atau merasakan zat najis berpindah, abaikan keraguan tersebut.
  2. Jika anda yakin tangan terkena najis, cukup basuh tangan yang terkena najis saja, tidak perlu mandi seluruh tubuh.
  3. Gunakan pembalut atau ganti tisu sesering mungkin untuk mengurangi kelembapan.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA