As'salamuallaikum
Pernikahan saya sudah 13 tahun, tetapi Allah belum berikan rezeki keturunan sampai saat ini. Dan disatu ketika ada perkataan ibu saya yg tanpa disengaja dan meninggalkan goresan dihati suami saya, sampai saat ini jika suami ingat kembali perkataan ibu saya jadi terpancing emosi akan kekecewaannya tersebut. Ibu saya pun juga sudah meminta maaf kepada suami saya akan ke khilafan perkataannya.
Sampai pada disatu ketika suami saya ingin berpisah dan menyuruh saya untuk pulang kerumah orangtua dengan alasan agar sama2 bisa saling intropeksi diri, dan suami saya ingin memberikan syock terapi kepada orangtua saya akan perkataan yg pernah diucapkan oleh ibu saya. Apakah perkataan suami saya terhadap saya sudah merupakan talak sah?
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Suami yang memulangkan istrinya ke rumah orang tuanya dalam keadaan sedang terjadi masalah keluarga, dapat dimaknai sebagai talak dengan sighat atau ungkapan kinayah, yaitu ungkapan yang tidak langsung.
Dalam hal talak dengan ungkapan kinayah, yang menentukan jatuh atau tidaknya talak adalah niat dari suami ketika memulangkan istrinya tersebut. Jika ia memulangkan istrinya disertai niat untuk menceraikan atau mentalaknya, maka talak jatuh. Namun, jika tidak disertai niat talak—misalnya hanya bertujuan memberi pelajaran atau efek jera—maka talak tidak jatuh.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)