Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ingin meminta penjelasan terkait kondisi keluarga kami. Istri saya sejak bayi telah diasuh dan dibesarkan oleh orang tua angkat. Selama hidupnya, seluruh kebutuhan, pendidikan, dan kasih sayang diberikan oleh orang tua angkatnya tersebut, bahkan sampai dihajikan. Singkatnya, tidak ada kekurangan apapun dalam pengasuhan yang beliau terima dari orang tua angkatnya.
Baru-baru ini, kami menikah. Dalam proses akad nikah, wali yang menikahkan adalah ayah kandung istri saya, yang selama ini tidak berperan dalam kehidupannya sejak kecil. Yang ingin saya tanyakan:
Bagaimana kedudukan berbakti (birrul walidain) dalam kondisi seperti ini, antara orang tua kandung dan orang tua angkat? Apakah istri saya tetap wajib berbakti kepada ayah kandungnya meskipun tidak ada peran dalam hidupnya selama ini?
Bagaimana cara terbaik bersikap agar tetap adil dan tidak menyakiti kedua belah pihak?
Apakah diperbolehkan jika hubungan dijalani secara sewajarnya saja (tidak terlalu dekat dengan orang tua kandung), mengingat tidak adanya kedekatan emosional sejak kecil?
Apa bentuk berbakti yang dianjurkan kepada orang tua angkat dalam Islam, mengingat jasa mereka sangat besar dalam kehidupan istri saya?
Sebagai tambahan, saat ini sempat muncul sindiran dari pihak keluarga kandung yang menyebut diri mereka sebagai “yang terbuang”, padahal dari awal tidak ada upaya mendekat atau menjalin hubungan.
Mohon arahan agar kami bisa bersikap sesuai syariat dan tetap menjaga adab kepada semua pihak.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
--
Aqzal (Jakarta)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menjawab pertanyaan yang Anda sampaikan, berikut tanggapan kami:
- Seorang anak wajib berbakti kepada orang tuanya, meskipun orang tuanya tidak berperan dalam pengasuhan dan pembesaran dirinya. Orang tua tetap wajib dihormati dan dihargai karena statusnya sebagai orang tua, bukan semata-mata karena jasa pengasuhan. Mengasuh dan membesarkan anak memang merupakan kewajiban yang Allah bebankan kepada orang tua. Jika kewajiban itu tidak ditunaikan, maka itu menjadi dosa dan tanggung jawabnya di hadapan Allah SWT. Adapun kewajiban anak untuk berbakti adalah karena itu juga merupakan perintah Allah, bukan sekadar balas budi. Sementara itu, orang yang merawat dan membesarkan (orang tua angkat) adalah pihak yang berjasa dalam pengasuhan, sehingga ia berhak mendapatkan kebaikan dan penghormatan atas jasanya. Dengan demikian, orang tua kandung berhak atas bakti karena nasab, sedangkan orang tua angkat berhak atas bakti karena jasa.
- Dalam membagi bakti kepada orang tua kandung dan orang tua angkat, hendaknya bersikap adil. Adil tidak harus selalu sama persis, tetapi yang terpenting adalah kedua belah pihak merasakan penghormatan dan perlakuan baik secara seimbang, sesuai dengan kedudukan masing-masing.
- Bersikap adil dalam hal perasaan kasih sayang atau cinta kepada orang tua kandung dan orang tua angkat adalah sesuatu yang sulit, bahkan hampir mustahil, karena perasaan berada di dalam hati dan tidak bisa disamaratakan. Yang dituntut untuk berlaku adil adalah dalam hal-hal yang bersifat lahiriah dan terukur, seperti pemberian materi. Misalnya, jika ayah kandung diberi hadiah sejumlah tertentu, maka ayah angkat juga dapat diberikan dalam kadar yang sepadan.
- Menjaga jarak pergaulan yang wajar dengan orang tua kandung maupun orang tua angkat bisa menjadi salah satu cara untuk menjaga keseimbangan dan menghindari kecemburuan di antara kedua belah pihak. Selama dilakukan secara bijak dan tidak berlebihan, hal ini dapat menjadi pilihan yang baik.
- Selama Anda telah berusaha untuk bersikap adil dan berbuat baik, namun masih ada pihak yang menilai kurang adil, maka tetaplah istiqamah dalam kebaikan yang mampu Anda lakukan. Tidak perlu mengikuti penilaian orang lain sepenuhnya, karena mereka tidak mengetahui kondisi dan usaha yang Anda lakukan.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)
--
Amin Syukroni, Lc