Pertanyaan:
Assalamu'alaikum . saya ingin menanyakan tentang produk bank syariah yang sampai saat ini masih membuat saya bimbang. Saya hendak membeli kendaraan (mobil seharga Rp 100 juta) dengan akad murabahah di Bank BSI, namun dari BSI nanti uang tersebut akan ditransfer kerekening saya terlebih dahulu (kemudian saya pilih mobil sendiri dan serahkan data mobil beserta penjual ke BSI ) lalu Bank BSI nanti akan membuat persetujuan dg saya dg maksud akan mentransfer uang yg ada di ATM saya seniali 100 jt ke penjual mobil.
Kedua, Pihak BSI mengatakan tidak ada denda, tapi mereka katakan ada hukuman seperti denda yg nantinya uang tsb akan digunakan untuk dana CSR BSI. Apakah kedua hal tsb diatas diperbolehkan? Saya seorang ASN, yg mana pembayaran kredit nanti akan autodebet dr penggajian saya. Jazakumullahu Khoiron, semoga berkenan.
--
Muhammad Yassien (Lampung)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Sebagai seorang ASN, kehati-hatian dalam bertransaksi keuangan syariah adalah hal yang mulia agar penghasilan tetap berkah.
Berdasarkan penjelasan anda mengenai produk BSI OTO (pembiayaan kendaraan) yang menggunakan akad Murabahah bil Wakalah (jual beli dengan kuasa), berikut adalah analisis berdasarkan fatwa DSN-MUI :
1). Praktik uang ditransfer ke rekening nasabah sebelum membeli barang sebenarnya berisiko jika tidak dikelola dengan benar, karena berpotensi menyerupai pinjaman uang (riba). Namun, dalam perbankan syariah, ini dijembatani dengan akad Wakalah (perwakilan).
- Yang Diperbolehkan: Bank memberikan kuasa (wakalah) kepada anda untuk membelikan mobil atas nama bank. Uang yang ditransfer bukan milik anda, melainkan titipan bank untuk membeli barang.
- Syarat Sah:
- Anda wajib menggunakan uang tersebut hanya untuk membeli mobil yang disepakati.
- Pihak BSI harus memastikan dana tersebut digunakan sesuai akad.
- Mobil yang dibeli harus secara sah berpindah kepemilikan dari penjual ke Bank (atas nama BSI), lalu bank menjualnya ke anda.
- Saran: Pastikan BSI menerbitkan dokumen Wakalah sebelum Murabahah (Jual Beli) ditandatangani.
2). Hukum Denda/Hukuman (Ta'zir)
Pihak BSI menyebutnya "hukuman" yang disalurkan ke dana sosial (CSR), ini adalah implementasi dari Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran.
- Hukumnya: Diperbolehkan dengan syarat ketat.
- Syarat Syar'i: Denda hanya boleh dikenakan kepada nasabah yang mampu membayar tetapi sengaja menunda-nunda pembayaran.
- Dana Sosial: Uang denda wajib disalurkan sebagai dana sosial (tidak boleh diakui sebagai pendapatan/keuntungan bank).
- Kondisi Anda (ASN): Karena pembayaran melalui autodebet dari penggajian, risiko keterlambatan karena kesengajaan (menunda-nunda) seharusnya minim. Jika terjadi keterlambatan karena (kondisi tak terduga/tidak ada dana di rekening), denda tidak boleh dikenakan.
Secara umum, praktek yang anda jabarkan diperbolehkan selama memenuhi syarat:
- Uang digunakan sesuai tujuan (wakalah), tidak untuk keperluan lain.
- Denda hanya berlaku jika anda sengaja menunda (mampu tapi lalai) dan uangnya masuk dana sosial.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikaan kemudahan, taufiq dan ridjo-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA