Was-was Najis Anjing

Thaharah, 28 April 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Saya punya perasaan was-was terhadap najis anjing ustadz. Kejadiannya sudah lama, namun entah kenapa perasaan was-was tersebut datang kembali. Saya pernah menghadiri acara sidang skripsi teman saya di tahun 2021, dia menumpang di rumah teman saya yang lain. Awalnya pada saat datang saya tidak tau sama sekali jika si pemilik rumah memiliki anjing. Saya jalan, duduk, dan meletakkan tas saya di kursi tamunya. Namun tak lama kemudian anjingnya keluar ke ruang tamu mendekati kami, namun tak sampai menyentuh, anjing tersebut kemudian dipanggil kembali ke belakang oleh si pemilik. Awalnya saya berusaha berpikir positif, "yang penting tidak kena langsung anjingnya" karena memang saya sama sekali tidak ada bersentuhan dengan anjing tersebut. Jadi, ketika pulang, baju dan celana yang saya kenakan saya satukan saja dengan pakaian lain untuk dicuci. Namun, entah kenapa perasaan was-was tersebut kini muncul kembali sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan ustadz,

1. Bagaimana status kesucian pakaian yang saya kenakan saat itu? saya duduk di kursi yang kemungkinan besar pernah disentuh atau mungkin bahkan pernah dijilat oleh anjing tersebut sehari-harinya, ataupun mungkin ada bulu-bulu yang menempel di baju saya tanpa saya sadari.

2. Jika pakaian saya memang terkena najis, lantas bagaimana dengan seluruh pakaian lain yang dicuci bersamaan dengan pakaian tersebut? Apakah semuanya terkena najis juga? Jika iya, bagaimana saya harus mensucikan semua pakaian di rumah saya setelah bertahun-tahun ustadz? 

2. Apakah kaki saya juga terkena najis karena melewati lantai yang sama dengan lantai yang dilewati anjing tersebut? Saya tidak ingat sama sekali apakah lantainya basah atau tidak, namun saya yakin saya tidak ada ke toilet sehingga kaki saya tidak basah.

Mohon diberikan jawaban atas keresahan saya ini. Karena saya merasa tidak tenang dan merasa sangat bersalah kepada keluarga saya jikalau memang saya telah menyebarkan najis selama ini. Seandainya saja dahulu saya mengatakan bahwa saya baru berkunjung ke rumah orang yang memiliki anjing sehingga segala pakaian saya harus dipisahkan maka tidak akan terjadi keresahan seperti ini. Saya benar-benar resah sampai ingin meminta maaf kepada seluruh orang di rumah saya atas kesalahan saya ini ustadz. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 



-- Annisa (Medan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
 
Perasaan was-was, terutama terkait najis, adalah godaan setan yang bertujuan membuat ibadah menjadi berat dan tidak tenang.
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan anda berdasarkan kaidah fikih, khususnya dalam Mazhab Syafi'i yang umum di Indonesia, serta panduan untuk mengatasi rasa was-was :
 
1). Status Kesucian Pakaian
  • Segala sesuatu pada dasarnya adalah suci, kecuali ada keyakinan yang yakin (bukan sekadar dugaan) adanya najis.
  • Jika anjing tersebut mendekat namun tidak menyentuh anda, dan tidak ada air liur yang mengenai pakaian anda, maka pakaian tersebut suci.
  • Jika anda duduk di kursi atau melintasi lantai yang kering (tidak basah), dan bulu/anjing yang bersentuhan juga kering, maka najis tidak berpindah. Hukum asal benda kering bertemu kering adalah tetap suci.
  • Pakaian Anda tetap suci. Keresahan bahwa pakaian itu najis hanyalah bisikan was-was.
2). Pakaian Lain yang Dicuci Bersamaan
  • Dalam kaidah fikih, "Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan".
  • Karena pakaian anda sebenarnya tidak diyakini terkena air liur (najis berat/mugalladzah) saat kejadian, maka saat dicuci bersamaan, tidak ada najis yang berpindah ke pakaian lain.
  • Jika pakaian tersebut ternyata najis, lalu dicuci dengan air yang mengalir atau jumlah airnya banyak (melebihi 2 qullah), najis tersebut sudah hilang, apalagi jika dicuci dengan sabun.
  • Tidak perlu mencuci ulang pakaian seisi rumah. 
3). Kaki yang Melewati Lantai
  • Seperti poin pertama, jika lantai yang dilewati anjing kering, dan kaki anda kering, maka tidak ada najis yang menempel.
  • Lantai/tanah pada dasarnya suci, tidak menjadi najis hanya karena pernah diinjak kaki anjing yang kering. 
Cara Mengatasi Was-was
  1. Cara terbaik melawan was-was adalah dengan mengabaikannya. Jangan menambah-nambah basuhan atau mengulang-ulang cuci jika tidak ada wujud najis yang terlihat (bau, warna, atau rasa).
  2. Yakini bahwa pakaian dan rumah anda suci.
  3. Jika was-was ini sudah sangat berat dan merusak mental, anda boleh mengambil pendapat Mazhab Maliki yang menyatakan bahwa tubuh anjing itu suci (selain air liurnya).
  4. Mohon perlindungan dari godaan setan. 
Keresahan anda tidak berdasar secara fikih. Pakaian, rumah, dan diri anda suci. Tidak ada dosa, dan anda tidak perlu meminta maaf kepada keluarga karena anda tidak menyebarkan najis.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA