Bertahan Demi Anak

Pernikahan & Keluarga, 28 April 2026

Pertanyaan:

hukum bertahan dalam kondisi istri selingkuh demi anak dan batasan sabar seorang suami.



-- Parid Perdana (Cikampek)

Jawaban:

Wa ‘alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Ketika istri Anda berselingkuh namun Anda memilih mempertahankan keluarga demi anak, maka pilihan tersebut merupakan bentuk kebaikan bagi anak Anda. Sebab, ia tetap dapat merasakan keutuhan keluarga — adanya sosok ayah dan ibu di rumah.

Namun, keutuhan keluarga hanya akan berdampak baik bagi anak apabila ia merasakan kasih sayang tulus dari kedua orang tuanya, serta tidak menjadi saksi dari pertengkaran dan perselisihan antara keduanya.

Perselingkuhan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kesucian pernikahan. Ia merupakan perbuatan mungkar yang harus ditangani dengan bijak. Upayakanlah untuk mengubah kemungkaran tersebut menjadi kebaikan, yaitu dengan mengajak pasangan agar meninggalkan hubungan terlarang itu.

Ketika Anda hendak memperbaiki kesalahan seorang istri, pahamilah dulu karakternya. Rasulullah bersabda bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk; bila diluruskan dengan paksa, ia akan patah, dan bila dibiarkan, ia akan tetap bengkok. Maka diperlukan cara yang lembut dan bijaksana. Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ.”

Artinya: “Berwasiatlah dalam kebaikan kepada para wanita, karena wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau berusaha meluruskannya dengan keras, engkau akan mematahkannya; jika engkau biarkan, ia akan tetap bengkok. Maka berwasiatlah dalam kebaikan terhadap para wanita.” (HR. Bukhari)

Allah Ta‘ala juga memberikan tuntunan dalam menghadapi istri yang membangkang (nusyuz), sebagaimana firman-Nya:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaati kamu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisā’: 34)

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan tiga tahapan dalam menghadapi istri yang nusyuz:

1. Memberi Nasihat

Berhati-hatilah dalam menasihati istri. Jika Anda merasa tidak mampu melakukannya sendiri, mintalah bantuan orang yang bijak dan dipercaya, yang mampu menyentuh hatinya. Ingatlah, wanita diciptakan dari tulang rusuk — maka dalam memperbaikinya dibutuhkan kelembutan dan kesabaran.

2. Hijr (Boikot atau Pisah Ranjang)

Apabila nasihat tidak membuahkan hasil, maka langkah berikutnya adalah hijr, yaitu berpisah ranjang. Ini dapat dilakukan dengan tidak mengajaknya berbicara, tidak melayaninya secara batin, atau berjarak sementara. Tujuannya bukan untuk menyakiti, tetapi memberikan tekanan psikologis agar istri menyadari kesalahannya dan mau berubah.

3. Pukulan yang Mendidik (Bukan Menyakiti)

Jika dua cara sebelumnya belum membawa perubahan, maka suami diperbolehkan memukul dengan pukulan yang ringan, tidak melukai, tidak menyakitkan, dan tidak diarahkan ke wajah.

Rasulullah bersabda dalam khutbah Haji Wada‘:

وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ

“Hak kalian atas istri-istri kalian adalah bahwa mereka tidak boleh mengizinkan seseorang yang kalian benci menginjak tempat tidur kalian. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan.” (HR. Muslim no. 1218)

Apabila ketiga tahapan ini telah ditempuh namun istri tetap tidak berubah dan terus melakukan kedurhakaan, maka berpisah (bercerai) bisa menjadi pilihan yang lebih baik. Sebab mempertahankan rumah tangga yang jauh dari ketaatan kepada Allah justru dapat menimbulkan kerusakan dan saling menyakiti.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam bish-shawab.



-- Amin Syukroni, Lc