Assalamualaikum
Sebelumnya saya cerita dlu njih. Saya janda cerai mati dengan 1 anak. Almarhum suami saya meninggalkan sebuah rumah yang dri dulu sudah kami sewakan dan sebidang tanah. Kemudian saya menikah dengan duda tanpa anak, Chinese mualaf 18 tahun yang lalu. Apakah dengan pernikahan kami ini, rumah dan sebidang tanah peninggalan almarhum suami 1 saya juga menjadi hak milik suami baru saya?
Apakah saya dzolim kepada suami baru saya karena saya menyimpan uang sewa rumah tersebut untuk keperluan pendidikan anak saya?mengingat suami saya tidak membiayai pendidikan anak saya dengan almarhum suami 1 saya. Maturnuwun
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Suami baru atau suami kedua sama sekali tidak memiliki hak atas harta yang ditinggalkan oleh mantan suami pertama Anda. Harta peninggalan tersebut sepenuhnya merupakan hak para ahli waris yang sah dari suami pertama, yaitu istri (janda) dan anak-anaknya. Oleh karena itu, bukanlah suatu kezaliman jika istri menyimpan keuntungan atau hasil dari harta itu dan menggunakannya untuk keperluan hidup dan pendidikan anaknya dari suami pertama serta tidak membaginya kepada suami yang baru. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab." (as)