Bekerja Di Percetakan Digital

Fiqih Muamalah, 29 April 2026

Pertanyaan:

Permisi, Saya hendak menanyakan perihal pekerjaan, terlebih saya memang sedang mencari kerja. Apabila saya bekerja di sebuah percetakan digital yang notabene saat melakukan desain, seringkali mengambil ikon/gambar dari internet yang mungkin saja, memiliki hak cipta atau sejenisnya, tapi saya mengambilnya begitu saja tanpa izin untuk kebutuhan desain untuk pelanggan. Apakah gaji saya nantinya akan tetap halal? Terima kasih, mohon pencerahnnya pak/bu.



-- Fulan (Kab. Lebak)

Jawaban:

Assalaamau 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.

Berikut adalah uraian hukum terkait masalah yang anda tanyakan :
 
1). Secara Islam dan hukum positif, mengambil, menyebarkan, atau menggunakan karya orang lain (foto, ikon, ilustrasi, font) untuk kepentingan komersial tanpa izin (lisensi) adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan.
  • Islam mengakui hak kekayaan intelektual (haq al-milkiyyah) sebagai harta yang dilindungi.
  • Menggunakan karya orang lain tanpa izin dan menjadikannya sumber penghasilan termasuk memakan harta dengan jalan yang batil (QS. Al-Baqarah: 188).
  • Penggunaan foto/gambar produk orang lain untuk kepentingan komersial tanpa izin melanggar undang-undang hak cipta dan dapat dikenai sanksi.
2). Jika pekerjaan utamanya adalah membuat desain menggunakan materi yang hak ciptanya dilanggar secara sadar, maka kehalalan hasil pekerjaannya menjadi syubhat (samar) dan berpotensi haram, karena didapatkan dari perbuatan yang melanggar hak orang lain. 
  • Jika anda mengambil gambar dari internet yang dilarang atau dikunci oleh pemiliknya, maka mengambilnya adalah haram.
  • Jika percetakan tempat anda bekerja tidak menyediakan anggaran untuk membeli lisensi gambar dan mewajibkan karyawan mengambil dari Google, tanggung jawab dosa berada pada kebijakan tersebut, namun anda sebagai pelaku teknis tetap tidak terlepas dari risiko kehalalan hasil tersebut. 
3). Agar gaji tetap halal, anda wajib berupaya mencari jalan yang halal
  1. Ambil gambar dari situs yang menyediakan lisensi gratis untuk komersial  (pastikan aturannya benar).
  2. Jika klien menginginkan gambar spesifik, sarankan untuk membelinya atau meminta izin ke pembuat gambar.
  3. Buatlah ikon atau ilustrasi sendiri untuk menghindari penggunaan karya orang lain.
  4. Jelaskan secara sopan bahwa penggunaan gambar berhak cipta memiliki risiko hukum dan agama. 
Kesimpulan:
Jika anda terpaksa melakukannya karena pekerjaan tersebut, usahakan semaksimal mungkin untuk menggunakan sumber yang bebas hak cipta. Jika gambar tersebut jelas-jelas milik orang lain dan digunakan komersial tanpa izin, sebaiknya dihindari agar rezeki yang didapatkan benar-benar halal dan berkah.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA