Pertanyaan:
1. Saya dulu haid lalu duduk di lantai, saya lupa apakah lantainya kena darah atau hanya sampai tisu pelapis, dulu saya tidak mensucikannya, apakah yang harus saya lakukan?
2. Jika awalnya kita ragu sesuatu itu najis atau bukan, kemudian tidak kita sucikan, lalu selang lama kemudian kita berpikir "sepertinya yang dulu itu najis" apakah harus disucikan?
Terima kasih
--
Sa (Mgl)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Berikut adalah jawaban berdasarkan prinsip fikih Islam mengenai kesucian dan najis :
1). Jika Dulu Ragu, Lalu Lupa Mensucikan
- Keraguan tidak membatalkan keyakinan (al-yaqinu la yuzalu bisy-syak). Jika saat kejadian anda ragu apakah lantai terkena darah atau hanya tisu, maka hukum asalnya adalah lantai tersebut suci.
- Karena anda ragu pada saat kejadian, tidak ada kewajiban mengulangi ibadah yang dulu dilakukan. Namun, jika saat ini anda yakin ada najis yang tertinggal (najis hukmiyah: tidak berbau, berwarna, atau berasa), anda cukup menyiram lantai tersebut dengan air bersih sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat).
2). Ragu Najis, Tidak Disucikan, Lama Kemudian Yakin Najis
- Jika di awal ragu, ia tetap suci. Namun, jika keraguan itu berubah menjadi keyakinan (yakin 100% atau sangat yakin) bahwa itu najis setelah selang waktu yang lama, maka area tersebut wajib disucikan sekarang.
- Jika najis sudah kering (najis hukmiyah), cara menyucikannya adalah dengan meratakan air ke area yang diduga terkena najis, tidak perlu menyiram dengan air yang sangat banyak, cukup dipel atau disiram sampai air merata.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA