Assalamualaikum ustadz izin bertanya
1. Dulu saya dapat hadiah dari sekolah, tapi saya melakukan kecurangan, apakah saya harus mengembalikan ke sekolah lama dan mengakui semuanya atau cukup bersedekah atas "yang sebenarnya berhak mendapatkan"?
2. Saya dulu tidak tau kalau blindbox, timezone dan semacamnya itu haram, sekarang saya tidak pernah membeli hal seperti itu lagi, tapi saya masih punya barang dari blindbox itu, apakah saya harus membuangnya atau bagaimana? Dan apakah saya harus mensucikan harta sedangkan yang rugi dari pembeliian itu adalah saya bukan pihak lain? Bagaimana hukum hal hal tersebut jika kita ridha (semisal membeli blindbox dan memang ridha dapat apapun isinya meski sempat berharap mendapat yang diinginkan)?
3. Saya juga pernah dibelikan jajan tapi belum dibayar, lalu orang itu membayarnya di serambi masjid, saya pernah dengar katanya tidak boleh bertransaksi di masjid, apakah jajan yang saya makan jadi haram dan apa yang harus saya lakukan?
terima kasih
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Tentu, mari kita urai satu per satu berdasarkan prinsip syariat dengan pendekatan yang memudahkan namun tetap berhati-hati (ihtiyath).
1). Hadiah dari Hasil Curang.
Dalam konteks ini, hadiah tersebut didapatkan melalui cara yang tidak sah (curang). Secara hukum asal, barang yang didapat dengan cara yang tidak benar harus dikembalikan kepada pemilik aslinya (pihak sekolah).
Mengembalikan ke sekolah. Jika merasa malu atau khawatir menimbulkan fitnah (masalah baru), anda bisa mengembalikannya secara anonim (lewat paket atau orang ketiga) tanpa harus mengakui identitas.
Jika sekolah sudah tidak ada, akses ke sana tertutup sama sekali, atau mengembalikannya justru memicu kerusakan yang lebih besar, maka anda boleh bersedekah atas nama sekolah/pihak yang berhak senilai hadiah tersebut.
Memutus hubungan dengan harta yang tidak halal agar hati lebih tenang.
2). Status Barang Blindbox dan Perpainan Ketangkasan.
Mengenai blindbox atau mesin di Timezone, banyak ulama mengategorikannya sebagai gharar (ketidakjelasan) atau maysir (judi) karena adanya unsur spekulasi antara untung dan rugi.
Anda tidak perlu membuangnya. Barang tersebut sudah menjadi milik anda, dan yang dilarang adalah proses transaksinya, bukan zat barangnya (kecuali barang itu sendiri haram seperti patung atau khamr). Cukup bertaubat dan tidak mengulanginya.
Karena yang "dirugikan" secara materi adalah anda sendiri (bukan mengambil hak orang lain), maka tidak ada kewajiban mengembalikan uang ke pihak toko. Taubat nasuha sudah cukup.
Dalam syariat, keridhaan tidak bisa menghalalkan yang haram. Contohnya, dua orang ridha melakukan riba, tetap saja hukumnya haram. Gharar dilarang karena mengandung unsur untung-untungan yang merusak mentalitas kerja keras dan berpotensi merugikan salah satu pihak, meskipun saat itu pembeli merasa rida.
3). Jual Beli di Masjid
Ada hadits yang melarang transaksi jual beli di dalam masjid untuk menjaga kesucian fungsi masjid sebagai tempat ibadah.
Jajanan yang anda makan tetap halal. Larangan transaksi di masjid berkaitan dengan adab dan hukum tempatnya, bukan zat makanannya. Jadi, makanan tersebut tidak berubah menjadi haram.
Jika pembayaran dilakukan di serambi (area luar yang tidak digunakan untuk shalat/bukan ruang utama masjid), banyak ulama yang lebih melonggarkan hal ini.
Tidak perlu melakukan apa-apa terhadap makanan yang sudah dimakan. Cukup jadikan pelajaran untuk di masa depan agar melakukan transaksi di luar pagar atau area suci masjid guna menghormati rumah Allah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya/Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.