Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz mau bertanya
1. Jika setelah mandi masih basah kuyup buang air, apakah istinjanya sah atau malah menyebarkan najis karena basah semua? Dan jika saat sesuatu dicuci sudah tidak ada bau najis tapi kemudian saat kering muncul baunya lagi, bagaimana hukumnya?
2. Saat istinja berbarengan dengan keputihan, saya kadang membasuh lipatan lipatan sampai depan lubang haid (tidak sampai masuk), apakah hal tersebut membatalkan puasa?
3. Saya tidak tau apakah semua perempuan keputihan setiap hari, dan saya penganut pendapat bahwa keputihan tidak najis tapi jika keluar membatalkan wudhu, bagaimana hukumnya jika keputihan yang keluar adalah sisa yang masih menempel di bagian lipatannya saja?
4. Seringnya keputihan saya keluar tidak terasa, kadang kerasa seperti keluar sesuatu tapi pas dicek tidak ada apa apa, apakah setiap mau wudhu saya harus mengecek keputihan saya yang mana kadang susah jika dilakukan di luar rumah?
Sekian, terima kasih
--
Hamba Allah (Somewhere)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Berikut jawaban atas pertanyaan-pertanyaan antum :
1). Istinja Saat Tubuh Basah & Najis yang Berbau Saat Kering
- Istinja saat tubuh masih basah: Istinja anda tetap sah, asalkan air yang digunakan untuk membasuh najis adalah air mutlaq (suci menyucikan) dan mengalir melewati tempat najis hingga najisnya hilang. Basah kuyupnya tubuh tidak serta merta membuat najis menyebar, selama Anda menyiram bagian najis dengan air yang cukup. Najis baru dianggap menyebar jika air bekas najis mengalir ke bagian lain yang sebelumnya suci.
- Najis dianggap suci jika warna, bau, dan rasanya hilang. Jika sudah dicuci bersih (tidak berbau/berwarna) saat basah, lalu muncul bau saat kering, itu dikategorikan najis hukmiah (najis yang tidak terlihat). Cara menyucikannya cukup dengan mengucurkan air kembali pada bagian yang berbau tersebut. Jika sulit hilang sama sekali, dimaafkan, namun umumnya bau yang muncul kembali menunjukkan bagian tersebut belum benar-benar suci.
2). Membasuh Lipatan Depan saat Istinja dan Puasa
Membasuh lipatan depan (vagina bagian luar yang terlihat saat duduk/jongkok) hukumnya wajib dan tidak membatalkan puasa.
- Cukup membasuh bagian luar yang terlihat. Tidak perlu memasukkan jari ke dalam lubang vagina.
- Memasukkan jari/air melebihi bagian luar (sampai ke dalam saluran) membatalkan puasa.
3). Keputihan Sisa di Lipatan
Jika anda menganut pendapat bahwa keputihan tidak najis (suci), maka sisa keputihan yang menempel di lipatan luar tidak najis dan tidak perlu dibasuh ulang setiap saat.
- Meski suci, pendapat yang kuat (jumhur ulama) menyatakan keputihan tetap membatalkan wudhu karena keluar dari dalam (tempat yang tidak terjangkau penis saat bersetubuh).
- Sisa yang menempel tersebut tidak perlu dicuci, tetapi jika anda akan berwudhu, sebaiknya dibersihkan dulu (istinja) agar wudhunya sempurna.
4). Keputihan Keluar Tanpa Terasa/Ragu-ragu
- Jika keputihan keluar tidak terasa atau anda ragu apakah ada yang keluar atau tidak, tidak wajib mengeceknya secara berlebihan (tidak perlu dicek setiap saat di luar rumah).
- Menggunakan kaidah "Al-yaqinu la yuzalu bisyak" (keyakinan tidak hilang dengan keraguan). Asalnya anda dalam keadaan suci, maka jangan batalkan suci itu kecuali yakin ada yang keluar.
- Jika was-was, cukup gunakan pembalut tipis agar mudah membedakan dan menjaga kesucian pakaian
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaabn
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA