Pertanyaan:
Assalamualaikum. Ustad saya sdh mngalmakn Mazhab Maliki demi was was saya,baik smua untuk najis,bhakn sholat dan wudhu sya amalkan Mazhab Maliki demi kesempurnaan dan tidak akn terjadi talfiq,krna sya takut terjadi talfiq,JD syaa ikuti Mazhab Maliki dari segi najis, wudhu dan sholat. Pesrtanyaan sya ustad.saya masih ragu.
Apakah dalam hal mandi junub jg harus ikuti Mazhab Maliki jg,karena najis, wudhu dan sholat saya ikuti Mazhab Maliki,serta mandi junub bberap bulan ini smpe skrg Mazhab Syafi'i. Sahkah mndi junub sya slama ini?krna DLAM mazhab Maliki mandi junub itu harus menggosok seluruh badan. Apakah najis, wudhu sholat dan mandi junub satu qhodiyah ustad. Jadi hati sya ad yg jnggal.apa juga mndi junub hrus ikut Mazhab Maliki?demi kesempurnaan spya TDK terjadi talfiq antara Mazhab. Sya pindah Mazhab Maliki demi was was sya apa bisa untk slamax? Takutnya kambuh lagi
--
Akin (Tilamuta )
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Semoga Allah memberikan ketenangan hati dan mengangkat penyakit was-was (keraguan berlebihan) yang sedang anda alami. Apa yang anda lakukan dengan beralih ke Mazhab Maliki adalah solusi fiqih yang dibenarkan oleh para ulama untuk penderita was-was, karena Mazhab Maliki terkenal memberikan keringanan (taysir) dalam masalah najis.
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan anda :
1). Apakah Mandi Junub Harus Ikut Mazhab Maliki?
Untuk menghindari talfiq (mencampuradukkan mazhab yang membatalkan ibadah) dalam satu qadhiyah (perkara ibadah), ya, sebaiknya ikuti Mazhab Maliki dalam mandi junub juga.
Alasannya, jika anda mengikuti najis dan wudhu/shalat Maliki (yang memaafkan banyak hal), namun mandi junub menggunakan Syafi'i, dikhawatirkan ada percampuran tata cara. Mazhab Maliki mewajibkan Dalk (menggosok badan) saat mandi, sedangkan Syafi'i tidak wajib menggosok selama air merata. Agar konsisten, ikutilah aturan Maliki secara penuh.
2). Sahkah Mandi Junub Syafi'i Sebelumnya?
Mandi junub anda sebelumnya dengan Mazhab Syafi'i tetap SAH.
Dalam Mazhab Syafi'i, yang wajib adalah niat dan meratakan air ke seluruh kulit. Jika air sudah merata—walaupun tanpa digosok—mandi anda sah. anda tidak perlu mengulang shalat yang sudah lalu.
3). Apakah Najis, Wudhu, Shalat, dan Mandi Junub Satu Qadhiyah?
Najis, wudhu, mandi junub, dan shalat adalah satu paket thaharah (bersuci) dan ibadah yang saling berkaitan. Jika ingin konsisten menggunakan keringanan Mazhab Maliki (misal: tidak najis jika kena kotoran cicak/cicak hukmiah), maka thaharah (wudhu/mandi) dan shalatnya harus mengikuti aturan Maliki.
4). Bisakah untuk Selamanya?
Ya, Anda diperbolehkan menggunakan Mazhab Maliki untuk mengatasi was-was sampai sembuh. Jika rasa was-was sudah hilang total dan anda merasa tenang, anda boleh kembali ke Mazhab Syafi'i atau tetap menggunakan Maliki. Tidak ada batasan waktu, selama tujuannya adalah kemudahan dan bukan untuk mempermainkan hukum.
Ringkasan Tata Cara Mandi Junub Maliki untuk Was-Was:
- Niat dalam hati untuk menghilangkan hadas besar.
- Membasuh seluruh badan dengan air.
- Dalk (Menggosok): Menggosok anggota badan dengan tangan saat air disiramkan.
- Fawr (Muwalah): Dilakukan terus menerus (tidak jeda lama hingga anggota tubuh kering).
Saran Tambahan: Jangan pernah melayani pikiran "kurang basah" atau "masih najis". Langsung saja selesai mandi dan shalat.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA