Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, saya hendak bertanya. Pada suatu hari saya bertengkar dengan istri terkait izin poligami. Dulu kami sepakat bahwa istri saya mengizinkan saya poligami jika usaha saya sukses dan ekonomi saya sangat mapan. Namun kini ia berubah pikiran, bahkan mengancam dan meminta saya memilih antara poligami atau dia ingin pisah.
Saya jawab: terserah!
Jawaban terserah ini, maksudnya terserah dia suka atau tidak suka saya poligami, saya tetap dengan kesepakatan awal (tetap poligami).
Karena bercampur amarah dan emosi saya tidak bisa memastikan niat saya bilang terserah apakah ada niat pisah atau tidak.
Saya jadi was was setelah nya, karena saya masih sayang dan ingin rumah tangga saya utuh namun saya juga kadang sangat muak dengan sikap istri saya yang ketus kasar dan jarang melayani saya dan jarang sekali ada saat saya susah. Campur aduk!
Apakah jatuh talak?
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Suami dan istri sama-sama memiliki hak untuk mengajukan perpisahan atau perceraian. Suami memiliki hak menjatuhkan talak, sedangkan istri memiliki hak mengajukan khulu’ atau gugatan cerai.
Talak dapat dijatuhkan oleh suami kapan saja dan di mana saja. Jika suami menjatuhkan talak kepada istrinya, maka hubungan pernikahan keduanya terputus. Talak tersebut menjadi benar-benar berakhir apabila tidak ada rujuk hingga masa iddah selesai.
Adapun khulu’ adalah perpisahan antara suami dan istri yang diajukan oleh pihak istri dengan kerelaan kedua belah pihak serta adanya tebusan atau pembayaran tertentu dari istri kepada suami. Jika seorang istri ingin berpisah dari suaminya, maka ia dapat mengajukan gugatan cerai dengan kesiapan memberikan sejumlah harta sebagai tebusan sesuai kesepakatan atau keputusan pengadilan.
Jawaban “terserah” dalam dialog antara Anda dan istri pada pertanyaan di atas menunjukkan bahwa Anda menyerahkan keputusan kepada istri, apakah memilih berpisah atau tetap bertahan dalam rumah tangga meskipun Anda ingin berpoligami.
Yang menentukan jatuh atau tidaknya talak adalah respons istri terhadap pernyataan tersebut. Jika istri menyatakan memilih berpisah, maka jatuh talak karena keputusan telah diserahkan kepadanya. Adapun jika istri memilih tetap bersama Anda atau tidak menyatakan memilih berpisah, maka talak tidak terjadi.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)