Boleh gk sihh ketika mempunyai ipar yg 1 dusun sama calon kita,menurut jawa katanya akan kalah sala satu nya emng bner ya?kata ortu gk boleh nih ketika kakak kita udh dapet di desa situ kita gk blh ngambil 1 desa juga
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Setiap laki-laki muslim diperbolehkan menikahi wanita muslimah selama wanita tersebut bukan mahramnya, yaitu wanita yang diharamkan untuk dinikahi. Baik berasal dari satu desa maupun dari luar desa. Yang menjadi batas boleh atau tidaknya pernikahan dalam Islam adalah status mahram atau bukan mahram, bukan karena tempat tinggal atau asal daerahnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ اُمَّهٰتُكُمۡ وَبَنٰتُكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ وَعَمّٰتُكُمۡ وَخٰلٰتُكُمۡ وَبَنٰتُ الۡاٰخِ وَبَنٰتُ الۡاُخۡتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىۡۤ اَرۡضَعۡنَكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآٮِٕكُمۡ وَرَبَآٮِٕبُكُمُ الّٰتِىۡ فِىۡ حُجُوۡرِكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕكُمُ الّٰتِىۡ دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَاِنۡ لَّمۡ تَكُوۡنُوۡا دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَاۤٮِٕلُ اَبۡنَآٮِٕكُمُ الَّذِيۡنَ مِنۡ اَصۡلَابِكُمۡۙ وَاَنۡ تَجۡمَعُوۡا بَيۡنَ الۡاُخۡتَيۡنِ اِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا
“Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara perempuan bapakmu, saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu dan sudah menceraikannya maka tidak berdosa kamu menikahinya, istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara dalam satu pernikahan, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. An-Nisa: 23)
Adapun kepercayaan sebagian masyarakat yang melarang menikah dengan wanita yang masih satu dusun atau satu desa dengan ipar hanyalah mitos atau adat yang dipercaya sebagian orang, yaitu keyakinan bahwa jika larangan tersebut dilanggar akan mendatangkan keburukan. Secara hukum syariat, kami belum mendapati adanya larangan seperti itu.
Karena itu, jika Anda ingin menikahi wanita yang Anda cintai, maka hal tersebut diperbolehkan selama tidak ada hubungan mahram dan terpenuhi syarat-syarat pernikahan yang sah.
wallahu a’lam bish-shawab. (as)