Pertanyaan:
Assalamu'alaikum.. Saya mau konsultasi. Saya telah nifas selama 60 hari. Tapi darah / lendir coklat (sedikit/tdk bnyak) masih ada pada hari ke 61 sampai 11 hari kemudian. Saya anggap itu istihadhah, saya mandi dan shalat . Setelah itu jeda 2-3 hari tidak ada kecoklatan dan lendirnya sudah berwarna putih. Lalu tiba2 keluar lagi darah tapi berwarna merah dan cukup bnyk. Saya bingung. Apakah ini masih istihadhah atau ini darah haid? Info tambahan: karna saya sudah ke 3xnya Caesar saya memutuskan KB IUD. Apakah memang dampak dari pemasangan IUD?
--
Elsa (Bekasi)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatyullahi wa barakaatuh
Kondisi yang anda alami sangat wajar memicu kebingungan. Berdasarkan informasi yang anda berikan, berikut adalah analisis dari segi fiqih :
1). Tinjauan Fiqih (Hukum Darah)
Dalam fiqih mazhab Syafi'i, batas maksimal nifas adalah 60 hari.
- Hari ke-61 s/d 11 hari kemudian (Lendir Coklat): Darah/flek yang keluar setelah hari ke-60 dihukumi istihadhah (darah penyakit). Tindakan anda untuk mandi dan shalat saat itu sudah tepat.
- Jeda Putih (2-3 hari): Masa ini disebut masa suci.
- Darah Merah Keluar Lagi (Hari ke-70an+):
- Jika darah tersebut merah dan keluar setelah ada jeda putih, darah ini dihukumi haidh, bukan nifas lagi.
- Namun, karena anda menggunakan IUD, darah ini juga bisa dikategorikan darah akibat kontrasepsi (istihadhah) jika siklusnya tidak beraturan.
- Kesimpulan Fiqih: Karena darah keluar kembali setelah sempat putih, ini kemungkinan besar adalah siklus haidh baru.
- Karena darahnya merah dan cukup banyak, berhentilah shalat dan puasa (jika sedang berpuasa), anggaplah itu haidh.
- Jika darah merah ini terus berlanjut lebih dari 15 hari, atau keluar-masuk terus, kemungkinan itu adalah istihadhah akibat IUD.
- Konsultasi Dokter: Sangat disarankan untuk USG guna memastikan posisi IUD.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA