Pertanyaan:
Suami istri yang mendaftar haji tp telah berpisah secara agama,dan sudah melewati masa idah tapi sepakat belum ajukan gugatan cerai resmi karena alasan tertentu, dan masing masing tidak ingin membatalkan jadwal keberangkatan, apakah saran yang bisa di berikan?
--
Siti (Tanah Bumbu)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Dalam situasi di mana suami istri telah berpisah secara agama (talak) dan melewati masa iddah, serta keduanya tetap ingin berangkat haji sesuai jadwal, berikut adalah beberapa saran yang dapat dipertimbangkan berdasarkan aspek hukum :
1). Pertimbangkan Status Hukum
- Risiko: Jika pendaftaran atau pelunasan haji menggunakan sistem Penggabungan Mahram dan petugas menemukan ketidaksesuaian status (misal: sudah pisah/talak), hal ini dapat memicu masalah administrasi. Penggabungan mahram memerlukan dokumen asli yang disahkan dan pertanggungjawaban mutlak.
2). Berangkat Sendiri-sendiri
Jika keberangkatan tidak menggunakan skema penggabungan mahram (masing-masing memiliki nomor porsi sendiri):
- Prosedur: Berangkatlah sendiri-sendiri atau bersama kloter masing-masing. Di Tanah Suci, jemaah laki-laki dan perempuan dipisah, bahkan untuk pasangan sah.
- Kelebihan: Ini paling aman dari segi administratif dan meminimalisir interaksi yang canggung di Tanah Suci.
- Menjaga Niat: Fokus pada ibadah, mengingat niat haji adalah untuk Allah. Perselisihan duniawi sebaiknya ditinggalkan.
- Masa Iddah: Karena sudah melewati masa iddah, secara agama sudah jatuh talak bain sugra. Pastikan untuk saling menghormati batas-batas mahram selama perjalanan.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA