Jual Pakaian Dalam

Fiqih Muamalah, 10 Mei 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz maaf sy mau tnya apa hukumnya laki-laki atau suami mempunyai bisnis jualan pakaian dalam perempuan?



-- Abu Najmah (Bogor )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaat
 
Secara hukum asal dalam Islam, laki-laki atau suami diperbolehkan berbisnis jualan pakaian dalam perempuan, celana dalam, maupun pakaian khusus wanita lainnya. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqih bahwa hukum asal dalam jual beli adalah kebolehan (ibahah) selama tidak ada dalil yang melarangnya. 
Namun, kebolehan ini memiliki batasan dan adab (aturan) yang wajib diperhatikan agar rezeki yang didapat halal dan tidak menjerumuskan ke dalam dosa.
Berikut adalah perincian hukum dan adabnya :
 
1). Kapan Hukumnya Diperbolehkan?
  • Pakaian yang dijual ditujukan untuk dipakai di dalam rumah atau di hadapan suami.
  • Penjual menjaga pandangan, tidak bersentuhan dengan konsumen wanita yang bukan mahram, dan tidak berdua-duaan (khalwat).
  • Menggunakan manekin atau foto tanpa memperlihatkan lekuk tubuh atau aurat secara vulgar. 
2). Kapan Hukumnya Menjadi Haram/Dilarang?
  • Menjual pakaian dalam/seksi dengan keyakinan kuat (atau tahu pasti) bahwa pakaian tersebut akan dipakai di luar rumah (di hadapan laki-laki bukan mahram), sehingga membantu memperlihatkan aurat. Ini termasuk tolong-menolong dalam dosa (i'anah 'ala ma'siyah).
  • Memajang pakaian dalam wanita pada model patung (manekin) yang terlalu menonjolkan lekuk tubuh atau aurat, karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki yang melihatnya. 
3). Adab dan Langkah Aman bagi Suami:
  • Fokus Tujuan: Niatkan untuk membantu istri-istri memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.
  • Penyampaan/Labeling: Memberikan peringatan atau edukasi, misalnya dengan menuliskan "Hanya untuk digunakan di hadapan suami", agar penjual terlepas dari tanggung jawab dosa atas penyalahgunaan pakaian tersebut.
  • Pengelolaan Toko: Jika berjualan secara offline, usahakan pelayanannya tetap sopan dan tidak mengumbar aurat barang dagangan. 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemufahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA