Hukum Waris

Waris, 11 Mei 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum..maaf saya mau bertanya mengenai hukum waris alm kakak laki2 saya..alm memiliki istri dan 1 anak laki2, tapi anak tsb dari istri sebelumnya yg sudah bercerai. Setiap bulan kakak saya menerima gaji tapi gaji tsb macet, 2 bln sblm meninggal kakak saya blm menerima gaji. Setelah meninggal dunia, gaji tersebut baru diberikan, yg saya tanyakan gaji tersebut jumlah pembagiannya bagaimana ya untuk istri dan anak laki2nya?  



-- Nur (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Terkait dengan gaji almarhum kakak yang macet dan baru cair tersebut, statusnya adalah hak almarhum (harta warisan) yang harus diberikan kepada ahli waris yang berhak menerima.

Pembagiannya secara hukum waris Islam adalah sebagai bertikut :
 
  1. Istri: Mendapatkan 1/8 (seperdelapan) bagian dari total harta jika almarhum meninggalkan anak (meskipun anak tersebut dari istri pertama yang sudah dicerai).
  2. Anak Laki-Laki (Kandung dari istri pertama): Mendapatkan sisa dari seluruh harta setelah diambil bagian istri, yaitu 7/8.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'laikum wrwb.

 


-- Agung Cahyadi, MA