Pertanyaan:
Assalamualaikum...
Terimakasih atas jawaban sbelumnya.. sedikit pertanyaan LaGI ustad,dalam hal mndi junub Mazhab Maliki itu 3x menggosok badan atau hanya sekali ustadt.Terus gmna dgn kluarga sya dgn org2 disekitar saya yg mngalmakn Mazhab Syafi'i?
Apakah sya perlu memberitahukan bahwa saya mengamalkan Mazhab Maliki dari segi najis, wudhu sholat dan mandi junub?atau hanya sya diamkan sja., takutnya akn terjadi sesuatu hal bertentangan
Trus gimana dgn sholat saya ketika imam saya bermazhab Syafi'i sdngkn saya sholat mengamalkan Mazhab Maliki, sahkah sholat sya?apa harus saya ikuti imam sholat bermazhab Syafi'i? Karena dalam mazhab Maliki besedekap itu makruh,trus qunut dalam mazhab Maliki sesudah membaca ayat,serta dalm mazhab Syafi'i sesudah itidal,apakah qunut saya bisa ikuti imam bermazhab Syafi'i?.karena iman itu di ikuti makmum
Jazakumullahu Khairan
Akin (Tilamuta)
--
Akin (Tilamuta )
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh
Dalam Mazhab Maliki, menggosok badan saat mandi junub hukumnya wajib (fardhu) dan cukup dilakukan sekali saja asalkan air merata. Berikut adalah panduan menyikapi perbedaan mazhab dengan keluarga, masyarakat, dan saat shalat berjamaah :
1). Anda tidak perlu mengumumkan atau mendebat keluarga dan orang-orang di sekitar mengenai perbedaan tata cara wudhu, najis, dan mandi junub. Lebih baik diamalkan sendiri secara pribadi. Menyampaikan hal ini rentan memicu perdebatan atau kesalahpahaman. Dalam Islam, perbedaan madzhab adalah hal yang wajar dan sah-sah saja untuk diamalkan.
2). Sahkah Shalat Berjamaah di Belakang Imam Mazhab Syafi'i ?
Sah. Shalat makmum yang berbeda mazhab dengan imam hukumnya tetap sah. Anda tetap harus mengikuti imam sepenuhnya dari awal hingga salam, sebab hakikat imam adalah untuk diikuti.
3). Menyikapi Perbedaan Gerakan (Bersedekap dan Qunut)
Imam harus diikuti oleh makmum, tetapi dalam yang hal yang wajib wajib saja (seperti, bertdiri, ruku', sujud, duduk, salam), adapun yang sunnah sunnah, seperti bersedekap, menggerakan telunjuk saat tasyahhud tidak wajib untuk mengikuti imam.
- Dalam Madzhab Maliki bersedekap saat shalat sunnah/nafilah dihukumi makruh (sedangkan shalat fardhu dianjurkan melepaskan tangan). Namun, saat berjamaah dan anda menjadi makmum dari Imam Syafi'i, anda bisa mengikuti imam bersedekap atau tidak, karena bersedekap itu bukan wajib shalat.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA