Pertanyaan:
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ahsanallahu ilaikum ustadz
Afwan ustadz, izin bertanya, kami ada 2 pertanyaan :
1. Jika kami mempunyai suatu lembaga untuk bahasa arab , kemudian ketika pembukaan kelas kami menyebutkan biaya belajar = nominal seikhlasnya sesuai rasa syukur antuna
afwan ustadz, apakah itu termasuk ghoror atau bukan ?
2. Jika kami menetapkan biaya belajar dengan nominal pilihan seperti contoh
Biaya belajar : 30 /50/75
Apakah ini diperbolehkan ?
Mohon penjelasannya ustad
Jazaakumullaahu khayraa
--
Yuliati (Pemalang)
Jawaban:
Waa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Dalam hukum Islam (Fiqih Muamalah), jasa pengajaran bahasa Arab menggunakan akad Ijarah (upah-mengupah atau sewa jasa).
Berikut adalah penjelasan spesifik mengenai kedua skema pembayaran yang anda tanyakan:
1). Jika tujuannya adalah komersil/mencari keuntungan untuk lembaga, maka penetapan biaya "seikhlasnya" tidak diperbolehkan dan mengandung unsur gharar (ketidakjelasan).
Dalam Islam, syarat sah akad Ijarah adalah besaran upah/ujrah harus jelas dan disepakati di awal agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
- Sistem seikhlasnya diperbolehkan jika sifatnya murni sosial atau sedekah. Artinya, pihak lembaga tidak mematok target keuntungan, dan harus berlapang dada menerima berapa pun yang diberikan siswa, bahkan jika siswa tidak membayar sama sekali.
2). Menetapkan biaya belajar dengan nominal pilihan (misalnya 30, 50, 75) sebagai rujukan tarif diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat berikut :
- Kejelasan Kesepakatan: Nominal yang tertera harus jelas hak dan kewajibannya. Misalnya, apakah opsi angka tersebut menunjukkan variasi paket fasilitas yang berbeda (durasi, jumlah pertemuan, atau kelengkapan modul)? Jika ya, akadnya sah.
- Kebebasan Memilih: Jika ketiga nominal tersebut memberikan fasilitas yang sama dan siswa dibebaskan memilih nominal mana yang ingin dibayarkan tanpa paksaan, maka ini termasuk bentuk Tathawwu' (saling memberi kelonggaran) yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Untuk menghindari ketidakjelasan, disarankan agar lembaga anda sejak awal memberikan rincian transparan mengenai fasilitas dari setiap nominal, atau menggunakan sistem patokan harga pasti namun tetap menyediakan opsi keringanan atau beasiswa bagi yang kurang mampu.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA