Status Barang Tersebut

Fiqih Muamalah, 16 Mei 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb

Si A pernah membeli 10 batang rangka baja kepada si B, ketika membeli rangka baja tersebut si B mengatakan bahwa barang tersebut milik dia sendiri dan barang tersebut di beli si A untuk membuat atap rumah

Akan tetapi setelah 2 tahun berlalu baru diketahui bahwa barang tersebut adalah barang curian, bagaimana status barang tersebut yang telah dibeli si A karena ketidaktahuannya dari awal apakah menjadi haram bagi si A



-- Fulan (Palembang)

Jawaban:

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh.
 
Dalam hukum Islam, status barang yang dibeli Si A adalah bukan miliknya, dan ia wajib mengembalikan rangka baja tersebut kepada pemilik aslinya. Ketidaktahuan Si A sejak awal menggugurkan dosanya, namun tidak mengubah status kepemilikan barang tersebut.
 
Berikut adalah rincian hukum dan langkah yang perlu diambil oleh Si A :
 
1). Akad Jual Beli Batal (Fasid)
Salah satu syarat sah jual beli dalam Islam adalah penjual berhak atau sah memiliki/menguasai barang yang dijualnya. Karena si B adalah pencuri, ia tidak memiliki hak milik atas barang tersebut, sehingga akad jual beli antara si A dan si B batal demi hukum.
 
2). Status Barang dan Dosa
  • Pada saat membeli (2 tahun lalu): Si A tidak berdosa karena ia tidak mengetahui dan tertipu oleh pengakuan si B.
  • Setelah mengetahui status barang: Barang tersebut bukanlah milik Si A karena barang curian tetap menjadi hak milik korban pencurian. Menggunakan atau menguasai barang tersebut saat ini tidak diperbolehkan dan menjadi haram jika Si A dengan sengaja menahannya dari pemilik sahnya.
3). Langkah yang Harus Dilakukan Si A
Untuk membersihkan harta dan terlepas dari tanggung jawab dunia-akhirat, Si A disarankan melakukan langkah berikut :
  1. Mengembalikan Barang : Si A wajib mengembalikan rangka baja tersebut kepada pemilik aslinya jika diketahui.
  2. Menuntut Ganti Rugi kepada Si B : Si A berhak menagih kembali uang yang telah ia bayarkan kepada si B dua tahun lalu sebagai ganti rugi atas penipuan.
  3. Jika Pemilik Asli Tidak Ditemukan : Jika pemilik asli rangka baja tidak dapat dilacak lagi, para ulama menyarankan agar barang tersebut (atau nilainya) disedekahkan atas nama pemilik aslinya, atau diserahkan kepada pihak berwenang yang mengelola harta semacam ini (seperti Baitul Maal).

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu ;'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA