Hukum Mahar Yang Hilang


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz/ustadzah saya mau tanya. Jadi begini bagaimana hukumnya jika mahar yang diberikan oleh calon suami hilang karena kelalaian calon istrinya. Apakah nominal mahar bisa tetap disebutkan ketika akad atau tidak boleh? Karena saya sebagai calon istri juga merasa kasihan apabila calon suami saya apabila keluarga dan masyarakat mengira calon suami saya tidak memberikan mahar yang sesuai kesepakatan kepada saya, padahal mahar sudah diberikan tapi hilang karena kelalaian saya. Jadi bagaimana ya ustadz/ustadzah. Terimakaaih sebelumnya untuk jawabannya



-- Tia (Jakarta Selatan)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Mahar adalah pemberian kepada seorang wanita karena akad nikah. Pemberian tersebut dapat berupa barang, uang, atau sesuatu lainnya yang menjadi hak istri karena adanya akad pernikahan. Mahar bukanlah pemberian dalam bentuk bantuan biaya pernikahan, bukan pula pemberian kepada calon besan atau pihak keluarga lainnya.

Mahar dapat diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya sebelum akad nikah, saat akad nikah berlangsung, maupun setelah akad nikah sebagai hutang mahar yang wajib dibayar. Jika mahar diberikan sebelum akad nikah, maka harus ada kejelasan niat dan maksud bahwa pemberian tersebut adalah mahar, agar tidak dipahami sebagai hadiah atau bentuk pemberian lainnya.

Apabila mahar telah diberikan sebelum akad nikah dan sudah diterima oleh calon istri, kemudian barang mahar tersebut hilang, maka tetap diperbolehkan menyebutkan jenis barang dan nilai mahar tersebut dalam akad nikah, karena mahar itu pada hakikatnya sudah sah diterima oleh pihak istri.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc