Pasangan wanita saya hamil duluan. Posisi masih menunggu surat cerai dengan suami sebelumnya dari pengadilan agama. Apakah saya bisa menghalalkan dia setelah surat cerai terbit.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Menanggapi pertanyaan yang Anda sampaikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, apabila wanita tersebut masih berstatus sebagai istri orang lain karena putusan cerainya belum berkekuatan hukum tetap atau surat cerainya belum terbit, maka ia masih terikat dalam pernikahan dengan suaminya. Dalam kondisi seperti ini, tidak boleh ada akad nikah dengan laki-laki lain sampai ikatan pernikahan sebelumnya benar-benar berakhir sesuai ketentuan syariat dan hukum yang berlaku.
Kedua, apabila putusan cerai telah sah dan masa pernikahan dengan suami sebelumnya benar-benar telah berakhir, maka perlu dilihat kondisi kehamilannya. Jika kehamilan tersebut terjadi dari hubungan dengan suami yang masih sah pada saat itu, maka menurut mayoritas ulama wanita tersebut tidak boleh menikah sampai melahirkan, karena ia masih menjalani masa iddah kehamilan. Allah Ta'ala berfirman:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Ath-Thalaq: 4).
Ketiga, apabila kehamilan tersebut terjadi akibat hubungan di luar nikah dengan Anda, sementara ia masih berstatus istri orang lain, maka telah terjadi perbuatan dosa besar yaitu berzina dengan istri sah orang lain. Dan karena terjadi kehamilan,maka tidak diperbolehkan melakukan pernikahan sampai wanita itu melahirkan. Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah seseorang menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR. Abu Dawud dan lainnya)
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat.Wallahu a'lam bish-shawab. (as)