Apakah Najis

Thaharah, 14 Juni 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ust sy mau tanya, kalau kita sembarang taruh baju atau kain tak dilipat kan tak rata dan biasanya jadi macam gundukan, kalau baju itu basah dan ditaruh di lantai yang najis hukmiyah, yang ikut najis hanya bagian bawah atau sampai paling atas yang tak kena lantai? Trima ksih



-- Hamba Allah (Kab)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam watrahmatullahi wa barakaatuh.

Dalam ilmu fiqih, najis baru bisa berpindah jika ada unsur basah atau kelembapan yang menyambungkan antara zat najis dengan benda suci.
Jika baju anda basah dan menumpuk dinatas lantai betrjnajis, hanya bagian baju yanhg basah dan bersentuhan langsunhgndrngan lanatai yang dihukumi najis.

Berikut adalah rincian hukumnya sesuai dengan prinsip Thaharah (bersuci) dalam Islam :
  • Najis tidak akan merambat ke bagian baju paling atas yang kering. Hukum najis hanya berpindah ke bagian kain yang basah dan bersentuhan dengan lantai.
  • Jika kain menumpuk secara acak dan tidak rata, lipatan kain paling atas yang tidak terkena najis dan tetap dalam keadaan kering dihukumi suci.
  • Jika anda ragu dan tidak bisa memastikan sampai mana batas basahan najis pada kain tersebut, cara paling aman dan hati-hati menurut ulama adalah mencuci seluruh bagian kain yang basah dan bersentuhan. 
  • Untuk area baju yang terkena najis, cukup disucikan dengan mengguyurkan air suci (seperti air keran) ke bagian yang terkena najis tersebut sampai hilang sifat najisnya (bau, warna, dan rasanya). Setelah najisnya hilang, baju tersebut bisa dicuci bersih dengan deterjen seperti biasa.

Demikian, semogab WSllah berkenan untuk memberikan kemufdahan, tauifiq dan ridho-Nya

Wallahu aa'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA