Saya pernah mengambil anak dari umur satu setengah tahun, anak tsb adalah anak saudara kandung laki2 saya. saya asuh sampai kelas lima SD, terus saya TDK mampu lgi untuk mengasuhnya.anak tsb saya pulangkan lgi ke orangtua saya karena saya ngambilnya dari sana karena orang tua saya SDH tua jga saat itu.pertanyaannya apakah saya boleh minta ganti uang perawatan andk tsb kepada orangtua si anak,karena akan saya anggap itu hutang orangtua si anak kepada saya.terimahkasih
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pada dasarnya, seorang muslim terikat dengan akad dan kesepakatan yang telah ia buat dengan orang lain. Setiap akad melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang berakad.
Apabila seseorang melakukan akad utang-piutang, maka ia berkewajiban melunasi utangnya. Apabila seseorang menyewa jasa orang lain, maka ia wajib membayar upah atas jasa tersebut sesuai kesepakatan. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan suatu pekerjaan secara sukarela (tabarru') tanpa adanya perjanjian mengenai imbalan, maka pada dasarnya ia tidak berhak menuntut kompensasi atas apa yang telah dilakukannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) yang mereka buat, selama syarat tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan lainnya; hadis ini dinilai sahih oleh sejumlah ulama).
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai biaya yang telah Anda keluarkan selama mengasuh anak saudara selama beberapa tahun, apakah Anda boleh meminta penggantian biaya tersebut, maka jawabannya bergantung pada akad atau kesepakatan yang dibuat sejak awal.
Apabila sejak awal Anda mengasuh anak tersebut secara sukarela, semata-mata untuk membantu keluarga, dan tidak pernah ada kesepakatan bahwa seluruh biaya pengasuhan akan diganti di kemudian hari, maka pada dasarnya Anda tidak berhak menuntut penggantian biaya tersebut. Sebab, tidak ada akad atau perjanjian yang mewajibkan pihak orang tua anak untuk mengganti biaya yang telah Anda keluarkan.
Sebaliknya, apabila sejak awal telah ada kesepakatan yang jelas bahwa biaya pengasuhan merupakan utang atau akan diganti oleh orang tua anak pada waktu tertentu, maka kesepakatan tersebut wajib dipenuhi sesuai dengan akad yang telah disepakati.
Karena itu, penentuan hukumnya kembali kepada bentuk akad atau kesepakatan yang terjadi pada saat Anda mulai mengasuh anak tersebut.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bish-shawab. (as)