Assalamualaikum ustadz. Saya ingin bertanya suami dan saya bertengkar hebat di motor sampai akhirnya suami mengatakan talak 3 dalam satu kali majelis atau lafaz dg kalimat "cerai, cerai, cerai, itukan yg kamu mau? Saya talak 3 kamu". Sebelumnya belum pernah sama sekali terucap. Lalu saya dipulangkan ke rumah orang tua saya. Karna kami takut jika kami sudah haram untuk bersama. Lalu suami saya merasa menyesal dan berkata itu adalah luapan rasa kecewa nya karna saya sering meminta pisah setiap dia melakukan kesalahan. Dan dia bilang niatnya hanya 1 kali tapi terucap seperti itu karna emosi skali. Bahkan di motor pun dia mengebut sekali sampai saya hampir jatuh dri motor. Lalu karna masih saling sayang kami mulai mencari tau hukumnya. Dan kami menemukan ada 2 pendapat dalam hal ini. Dan banyak juga video ustad ustad besar yg kami temui bahwa talak itu bertahap dan tidak bisa langsung 3. Sesuai riwayat hadist shahih pada zaman rasulullah dan merujuk ke surah dalam Al Quran al Baqarah 229. (Maaf ustad jika ada salah). Boleh kah kami mengambil pendapat yang berbeda ini dri mayoritas Mazhab ulama dan memilih untuk rujuk memperbaiki semuanya dari awal? Di pengadilan agama sendiri apakah ini dianggap dijatuhi talak 1 seperti di negara mesir dan sebagian arab lainnya?
Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terkait pertanyaan yang Anda sampaikan, ada dua hal yang perlu diberikan penjelasan:
Pertama: Talak dalam Keadaan Marah
Sah atau tidaknya talak yang diucapkan dalam keadaan marah bergantung pada tingkat kemarahan orang yang menjatuhkannya. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا طَلَاقَ وَلَا عِتَاقَ فِي إِغْلَاقٍ
“Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan tertutup (akal atau hati).”
(HR. Abu Dawud; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil, 7/114)
Di antara keadaan yang dapat menutup akal seseorang adalah kemarahan yang sangat memuncak. Namun, tidak semua kemarahan menyebabkan hilangnya kesadaran. Para ulama membagi kemarahan menjadi tiga tingkatan:
“Kemarahan yang besar dan memuncak, namun tidak sampai menutupi akal secara total, tetapi membuat seseorang tidak menyadari apa yang diucapkannya, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang menyatakan bahwa talaknya tidak jatuh adalah pendapat yang kuat dan tepat.”
(Zad al-Ma‘ad, 5/195)
Kedua: Talak Tiga dalam Satu Majelis
Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat mengenai keharaman seorang suami menjatuhkan talak tiga sekaligus atau menjatuhkan talak berkali-kali dalam satu masa suci. Perbuatan tersebut bertentangan dengan tuntunan syariat yang mengajarkan agar talak dijatuhkan secara bertahap dan penuh pertimbangan.
Meskipun sepakat tentang keharamannya, para ulama berbeda pendapat mengenai status talak tersebut, apakah terhitung tiga talak atau hanya satu talak.
Pendapat Pertama
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus tetap dihitung sebagai tiga talak, meskipun perbuatannya haram.
Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala:
ٱلطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma‘ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Menurut mereka, ayat ini menunjukkan bahwa talak memiliki tahapan. Namun apabila seseorang melanggarnya dengan langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka ketiga talak tersebut tetap terhitung.
Pendapat Kedua
Sebagian ulama, seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, berpendapat bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus hanya terhitung satu talak. Mereka berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Pada masa Rasulullah ﷺ, masa Abu Bakar, dan dua tahun pertama pemerintahan Umar, talak tiga yang diucapkan sekaligus dihitung sebagai satu talak. Kemudian Umar berkata: ‘Sesungguhnya manusia telah terburu-buru dalam perkara yang semestinya dilakukan dengan penuh pertimbangan. Maka sebaiknya talak itu kita tetapkan atas mereka.’ Lalu beliau menetapkannya.” (HR. Muslim no. 1472)
Hadis ini menunjukkan bahwa hukum asal talak tiga yang diucapkan sekaligus adalah terhitung satu talak. Namun karena kondisi masyarakat pada masa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang sering meremehkan urusan talak, beliau menetapkannya sebagai tiga talak sebagai bentuk kebijakan dan pendidikan agar masyarakat lebih berhati-hati.
Melihat kondisi masyarakat saat ini yang umumnya masih awam terhadap hukum talak dan sering mengucapkannya tanpa memahami konsekuensinya, kami lebih cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus terhitung satu talak.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam bish-shawab.(as)