Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Maaf bertanya ustadz beberapa waktu lalu saya meninggalkan sholat ashar karena kesalahan saya. Lalu saya membaca informasi jika kita meninggalkan sholat ashar maka terhapus seluruh amalan kita. Apakah benar informasi tersebut? Apakah kita perlu qodo puasa dan sholat kita lagi? Mohon pencerahannya ustadz.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Benar bahwa terdapat hadits yang menjelaskan ancaman sangat berat bagi orang yang meninggalkan shalat Asar. Dari Buraidah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
"Barang siapa meninggalkan shalat Asar, maka terhapuslah amalannya." (HR. Bukhari no. 594).
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa meninggalkan shalat Asar. Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila seseorang meninggalkan shalat Asar pada suatu hari, maka amalan pada hari itu menjadi gugur. Bahkan, apabila seseorang terus-menerus meninggalkan shalat hingga menjadi kebiasaannya, maka hal itu dapat menghapus seluruh amalnya karena menunjukkan kekufuran menurut sebagian ulama. Oleh karena itu, seorang muslim harus memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pelaksanaan shalat Asar.
Shalat Asar merupakan salah satu shalat yang secara khusus diperintahkan untuk dijaga. Allah Ta'ala berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Peliharalah semua shalatmu dan peliharalah pula shalat Wustha (menurut banyak ulama adalah shalat Asar), serta berdirilah untuk Allah dengan penuh ketaatan." (QS. Al-Baqarah: 238).
Adapun mengenai hukum mengqadha shalat Asar yang sengaja ditinggalkan, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mewajibkan qadha, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tidakwajib qadha, cukup hanya dengan memperbanyak taubat dan amal saleh.
Pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap mengqadha shalat yang ditinggalkan, disertai taubat yang sungguh-sungguh kepada Allah. Hal ini dianalogikan dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Apabila salah seorang di antara kalian tertidur atau lupa sehingga tidak mengerjakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat." (HR. Abu Dawud).
Jika shalat fardu yang ditinggalkan karena tertidur atau lupa saja wajib diqadha, maka menurut pendapat yang lebih berhati-hati, shalat yang sengaja ditinggalkan lebih layak lagi untuk diqadha, disertai penyesalan yang mendalam, memperbanyak istighfar, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawab. (as)