Tentang Pernikahan

Fiqih Muamalah, 21 Juni 2026

Pertanyaan:

Selamat malam ustad/ustadzah saya mau bertanya terkait pernikahan.

Apa hukumnya jika suami melakukan talak untuk pertama kali ke istri? Untuk talak yang pertama ini 3 hari kemudian suami dan istri sepakat untuk rujuk kembali. Apakah harus melakukan akad ulang? Atau cukup dengan kata rujuk dan keingan bersama-sama dan saling memaafkan satu sama lainnya? Terima kasih



-- Allfran (Lampung)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Jika suami menjatuhkan talak untuk pertama kalinya (talak raj'i),  suami berhak untuk merujuk kembali istrinya tanpa harus melakukan akad nikah ulang (selama istri masih dalam masa iddah).
Rujuk tersebut sah dilakukan hanya dengan keinginan bersama, saling memaafkan, dan adanya ucapan rujuk dari suami selama istri masih berada dalam masa iddah (yaitu 3 kali masa suci atau sekitar 3 bulan), tetapi kalau sudah berlalu massa iddah, maka kalau mau rujuk kembali, harus dengan melakukan akad nikah ulang.
 
Jadi, karena ini adalah talak satu/pertama yang masuk kategori talak raj'i, ikatan pernikahan sebenarnya belum putus sepenuhnya jika masa iddah belum habis. Yang karenanya Suami berhak merujuk istrinya secara sepihak maupun dengan kesepakatan.
Rujuk dinyatakan sah apabila suami secara lisan menyatakan niat untuk kembali kepada istrinya (misalnya: "Saya rujuk kembali dengan kamu"). 
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA