Bertanya Tentang Talaq

Lain-lain, 23 Juni 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh

Izin bertanya.. Kmrn saya sempet kesel sama suami, Krn masalah ekonomi, lalu Krn saya kebawa emosi akhir nya saya bilang "udah pisah aja" tp suami saya bilang "gaboleh bilang gitu, dijalani aja , namanya juga hidup, nnti aku usahakan uangnya" saya bilang "udahlah nnti aku mau ke pengadilan aja" trs suami saya bilang 'gausah gitu" saya ttp ngotot mau ke pengadilan , dan suami saya bilang "terserah". Apakah dengan suami bilang terserah sudah jatuh talaq ? Saya sampai sekarang belum berani sekamar sama suami saya



-- Al Faqiroh (Kota Pasuruan)

Jawaban:

Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban suami Anda berupa kata "terserah" ketika Anda bersikeras ingin pergi ke pengadilan untuk mengajukan perceraian tidak serta-merta menyebabkan jatuhnya talak. Selama ucapan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pengajuan gugatan cerai atau khulu' ke pengadilan, maka perceraian belum terjadi dan status pernikahan tetap utuh sebagaimana semula.

Dalam kasus yang Anda ceritakan, ucapan suami tersebut lebih dapat dipahami sebagai bentuk persetujuan atau memberikan kesempatan kepada Anda untuk menempuh jalur gugatan cerai apabila memang menghendakinya. Namun selama gugatan tersebut tidak diajukan dan tidak ada putusan perceraian dari pengadilan, maka hubungan suami istri masih tetap berlangsung.

Perlu dipahami bahwa dalam syariat Islam, baik suami maupun istri memiliki hak untuk mengajukan perpisahan, meskipun mekanismenya berbeda.

Suami memiliki hak untuk menjatuhkan talak. Talak dapat diucapkan oleh suami kapan saja dan di mana saja selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat. Apabila talak telah dijatuhkan, maka hubungan pernikahan masuk ke dalam masa perceraian. Namun selama talak yang dijatuhkan masih talak raj‘i (talak satu atau dua) dan masa iddah belum berakhir, suami masih memiliki hak untuk merujuk istrinya tanpa akad nikah baru.

Adapun istri memiliki hak untuk mengajukan khulu' atau gugatan cerai. Khulu' adalah perpisahan antara suami dan istri yang terjadi atas permintaan istri dengan persetujuan suami, biasanya disertai dengan penyerahan sejumlah harta atau kompensasi dari istri kepada suami sebagai tebusan perpisahan.

Jika seorang istri merasa tidak dapat lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan baik, maka ia dapat mengajukan gugatan cerai atau khulu' melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, selama tidak ada talak yang jelas dari suami dan Anda juga belum mengajukan gugatan cerai atau khulu' ke pengadilan, maka perceraian belum terjadi.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc