Masih Ragu Mazhab Maliki

Thaharah, 23 Juni 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum...

Ustad mohon maaf lagi dengan pertanyaan saya ini, ustad saya sudah mengamalkan Mazhab Maliki seluruhnya baik dari segi najis, wudhu sholat dan mandi junub, Dan sya SDH jalani bahwa mensucikan najis dalm mazhab Maliki hukumnya sunnah,jadi ketika ada najis baik badan pakaian dgn tubuh saya.

Tapi entah mengapa dalam hati saya msih ada yang janggal,ketika saya di sentuh istri dgn anak sya.saya TDK mau.bahwa mereka membawa najis.walaupun itu saya TDK melihat ada najis pada mereka..pakaian saya jatuh di lantai saya cuci kembali..padahal saya ini Sudah mengamalkan Mazhab Maliki seluruhnya,tetapi hati saya ttp masih merasa was was sekali,kran saya berfikir hnya Mazhab Syafi'i yg kuat dalam hal fiqih.

Sampai-sampai orang tua ingin berjabat tangan dengan saya slalu sya tolak ustadz.saya merasa berdosa sekali pada beliau,. kasian hdup saya ustad.anak dgn istri saya. Apalagi dengan najis madzi,saya klau dipeluk istri sesaat saja.madzi saya cpt keluar,.saya orang cepat kluar madzi,sehari itu saya smpai 6x ganti celana,.capek saya belepotan dgn najis ustad.

Walaupun saya sdh mngalmakn Mazhab Maliki.saya sdah permantap hati saya untuk mengikuti madzhab Maliki,tetapi hati saya msh janggal dan hanya Mazhab Syafi'i yg kuat dalam hal fiqih..takut di hari akhirat nnti saya akan dimintai pertanggung jawaban,.selalu terlintas dalam pikiran saya.saya akn di siksa sholat membawa najis..karna saya mengamalkan Mazhab Maliki..karena saya pernh baca orang awam itu bisa mengikuti lbih dari satu mazhab..saya org awam ustad minim ilmu,aplg dgn kondisi saya yg was was. Tolong saya ustad,bntu saya ustad.demi kesembuhan saya..

Tidak berdosakh saya mngalmakn Mazhab Maliki seutuhnya,dan apa akn TDK di Siska nnti dsnaa karena saya mengamalkan Mazhab Maliki?karna di indonesia bermazhab Syafi'i.dan itu harus di ikuti

Jazakumullahu Khairan  



-- Akin (Tilamuta )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Bersuci dalam madzhab Maliki sangat memperhataikan prinsip kemudahan, sehingga pandangan seperti menganggap sentuhan anggota keluarga atau lantai yang tidak terlihat najis sebagai hal suci adalah sah dan benar.

Anda tidak berdosa mengamalkan Mazhab Maliki seutuhnya, karena setiap mazhab yang diakui sah di sisi Allah. 
Berikut adalah solusi dan tata cara untuk mengatasi rasa was-was (gangguan psikologis/spiritual yang disebut wash-wasah dalam Islam) agar ibadah dan kehidupan Anda bersama keluarga kembali tenang:
  1. Rasa ragu yang terus-menerus dan ketakutan berlebihan pada siksa akhirat adalah ciri utama penyakit was-was. Secara syariat, anda wajib mengabaikan keraguan tersebut dan bersikap yakin dengan keadaan suci asal yang dipegang Mazhab Maliki. 
  2. Dalam kondisi anda yang mengeluarkan madzi secara berlebihan hingga sangat memberatkan, anda dihukumi sebagai orang yang memiliki udzur. anda cukup membersihkan madzi saat hendak shalat, mengganti atau memercikkan air ke pakaian/celana sekali saja, dan melakukan shalat sah walau madzi keluar di tengah-tengah ibadah.
  3. Menjalankan Mazhab Syafii di Indonesia memang lazim, namun memperbolehkan perpindahan mazhab karena kondisi kesulitan (masyaqqah) atau untuk mengobati penyakit was-was sangat dibolehkan oleh para ulama. Allah tidak akan menyiksa anda karena menjalankan salah satu dari mazhab yang sah. 
  4. Buang jauh-jauh pikiran bahwa istri, anak, atau orang tua membawa najis jika tidak ada bukti fisik atau bekas najis yang terlihat. Segera jabat tangan orang tua dan peluk istri dengan penuh keyakinan bahwa mereka suci.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA