Hukum Warisan

Waris, 24 Juni 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Mohon arahannya saya mau konsultasi masalah warisan. Warisan dari bapak saya. Bapak saya mempunyai 4 anak dari 2 istri, istri pertama sudah meninggal.  Apakah istri kedua berhak menerima ahli waris? Dan saudara perempuan saya sudah menikah mempunyai suami dan 1 anak sambung dan 1 anak angkat. Bagaimana hukumnya suami dan anak sambung dan anak angkat tersebut.Apakah berhak mendapatkan warisan jika saudara perempuan saya meninggal ? Catatan warisan dari bapak saya yg tidak ada nasab dgn mereka. Dan apabila suaminya menerima warisan dari istrinya, berhak menurunkan warisan ke anak sambung kk perempuan saya. Jazakallah khairan ust. Wassalam

 



-- Aw (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Berikut adalah rincian hukum waris yang berlaku berdasarkan syariat Islam :
 
1). Hak Istri Kedua
Istri kedua berhak mendapatkan bagian warisan dari almarhum suaminya, jika pernikahannya sah secara agama.
Besaran bagian untuk istri adalah 1/8 (seper delapan) dari total harta peninggalan (jika suami memiliki anak). bagian ini diberikan setelah harta dikurangi untuk biaya perawatan jenazah serta utang.
Seluruh anak (dari istri pertama maupun kedua) berhak mendapat bagianvwarisan dari sisa (setelah diberikan kepada istri), yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 2 bagian dan anak perempuan 1 bagian)
 
2). Hak Waris Suami, Anak Sambung, dan Anak Angkat
  • Jika saudara perempuan anda meninggal dunia, suaminya berhak mendapatkan warisan sebesar 1/4 dari total harta peninggalan (jika ada anak) atau 1/2 (jika tidak ada anak). 
  • Anak sambung tidak memiliki hubungan nasab/darah dengan pewaris, sehingga tidak berhak mendapatkan warisan
  • Menurut hukum Islam, anak angkat tidak berhak menerima harta warisan dari orang tua angkatnya karena tidak ada hubungan nasab.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan nkemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA