Apakah Jatuh Talak?

Fiqih Muamalah, 26 Juni 2026

Pertanyaan:

Bismillaah.. assalamu'alaikum ustadz, saya izin bertanya. Tadi saya mendapati riwayat chat suami saya dengan rekan kerja perempuan nya (ukhti²). Pengakuan suami itu hanya bercanda dan bagi saya itu tidak pantas dilakukan oleh seorang suami yg bahkan menjadi pegawai di lingkungan kerja yg sunnah. Akhirnya kami bertengkar hebat. Salahnya, saya ber api² sekali saat itu. Yg saya sesalkan kami bertengkar di depan anak sulung saya yg masih berusia 5 tahun ustadz..

Hingga saya sempat mengancam suami untuk mengadukan perlakuannya kepada pihak kantor. Suami pun tidak terima, beliau mendorong bahu saya berkali² kencang sekali. Sampai kepala saya pun ada di dorong nya (seperti di keplak gitu ustadz). Lalu suami saya berkata kalau saya benar mengadukan beliau akan pulang ke kampung halamannya dan beliau bilang "bubar aja dah bubar terserah aja maumu apa". Sampai sekarang saya masih bertanya² terkait nasib status hubungan saya dengan suami. Apakah sudah jatuh talak, ustadz? Karena setiap kami bertengkar hebat suami pasti mengatakan demikian (bubar atau pulang saja ke tempat orgtuaku).

Mohon pencerahannya, ustadz.. syukron wajazakumullaahu khair



-- Fah (Kab. Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
 
Sungguh ujian yang sangat berat. Mempertengkarkan masalah kesetiaan di depan anak adalah hal yang rentan, dan kekerasan fisik (KDRT) yang dialami dari suami jelas merupakan perbuatan yang sangat disesalkan dan melanggar hak istri. 
 
Berikut adalah pencerahan terkait nasib status pernikahan Ibu berdasarkan ilmu fiqih:
1). Status Ucapan Talak ("Bubar Saja")
Ucapan tersebut termasuk kinayah (kalimat kiasan/sindiran), yang maknanya tidak secara lugas menyebut kata cerai atau talak. Berdasarkan kesepakatan ulama fiqih (seperti mazhab Syafi'i), talak jenis ini tidak jatuh kecuali jika suami memang berniat untuk menceraikan anda saat mengucapkannya. Namun, perlu dilacak apakah suami benar-benar memiliki niat untuk berpisah saat melontarkan kata-kata tersebut, sebab kalau tidak mempunyai niat, maka ucapan tersebut tidak menjatuhkan talak.
 
2). Talak dalam Keadaan Emosi/Marah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai talak yang diucapkan dalam keadaan marah: 
  • Pendapat Fiqih Klasik (Mayoritas Syafi'iyyah): Talak suami tetap sah dan jatuh apabila suami masih sadar dan mengetahui apa yang ia ucapkan, meski diliputi amarah yang memuncak. 
  • Pendapat Kontemporer/Muhammadiyah: Talak yang dijatuhkan dalam kondisi emosi/emosional terkadang dianggap tidak sah, jika emosi dapat menutupi akal sehat suami dalam mengambil keputusan yang matang. 
3). Tindak Lanjut Terhadap KDRT dan Masalah Rumah Tangga
Tindakan suami mendorong bahu dan mengeplak kepala anda adalah bentuk kekerasan fisik.
Dalam syariat Islam, suami diwajibkan untuk menuturkan perkataan yang baik (qaulan layyinan) kepada istrinya dan dilarang menyakiti fisik, terlebih di lingkungan keluarga. Mengingat masalah ini telah melibatkan kekerasan dan ucapan cerai yang berulang, sangat disarankan untuk mengambil langkah penyelesaian yang tepat.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'alam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA