Sujud Sahwi

Sholat, 29 Juni 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustadz,

Saya ragu saat shalat Zhuhur siang ini, soal masbuk di raka'at keberapa. Saya asumsi saya masbuk di raka'at kedua, tetapi saat imam menjelang salam, saya lupa apakah saya masbuk di raka'at pertama atau ketiga. Jadi sama seperti lupa/ragu apakah kelebihan atau juga kekurangan satu raka'at. Dalam kasus seperti ini, apakah sujud sahwi harus sebelum salam, selepas salam, atau kedua-duanya? Sebab saya ragu kedua-duanya (apakah kurang 1 raka'at, pas 4 raka'at, atau lebih 1 raka'at). Saya tadi sujud sahwi sekali saja, selepas salam, tidak sujud sahwi sebelum salam. Apakah itu betul? Terima kasih sebelumnya. Jazakallahu khairan...



-- Galih R (Jabodetabek)

Jawaban:

 
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
 
Dalam kasus keraguan apakah kekurangan atau kelebihan rakaat, ketentuannya adalah membuang keraguan dan berpegang pada hitungan yang paling sedikit (diyakini), lalu menyempurnakannya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Karena anda sujud setelah salam, shalat anda tetap sah, namun secara aturan fiqih, sujud sahwi yang tepat untuk kasus ini adalah sebelum salam.
 
Berikut adalah rincian hukum dan solusi atas keraguan anda :
  • Berdasarkan kesepakatan ulama, jika seseorang ragu jumlah rakaatnya, ia harus menetapkan hitungan yang paling kecil dan meyakinkan. Selanjutnya, ia wajib melakukan sujud sahwi sebelum salam. 
  • Jika keraguannya adalah potensi adanya kelebihan gerakan karena lupa, sujud sahwi dilakukan setelah salam. 
  • Karena anda melakukan sujud sahwi hanya sekali selepas salam, shalat anda secara umum tetap sah dimaafkan, meskipun waktu utama pelaksanaan untuk kasus keraguan rakaat adalah sebelum salam.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA