Perm

Fiqih Muamalah, 5 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, izin bertanya

apa hukumnya menjual barang yang melanggar hak cipta atau kw, dan barang yang tidak mempunyai lisensi resmi? karena di tenpat saya menjual barang seperti mainan dan alat alat yang ada unsur hak ciptanya. akan tetapi jika hal itu dilarang, hampir semua barang ada unsur tersebut yang sangat sulit dihindari karena tempat saya hanya distributor dan bukan yang memproduksi barang tersebut. dan jika melanggar apakah apakah tidak masalah? mengingat sangat susah mencari dan menjual barang yang terlepas dari hal tersebut. sekian, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakutuh



-- Fathurrahman (Klaten)

Jawaban:

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Menjual barang tiruan (KW) atau barang yang melanggar hak cipta diharamkan dalam Islam karena termasuk perbuatan dzalim yang merugikan produsen asli dan melanggar aturan negara.
Berdasarkan Fatwa MUI tentang Perlindungan HKI, segala bentuk pembajakan dan pemalsuan tanpa hak adalah haram.
 
Berikut adalah rincian hukum dan solusinya untuk anda yang berada di posisi distributor:
1). Mengapa Hukumnya Bermasalah?
  • Merek dan desain adalah aset berharga milik pembuat aslinya. Menjual barang yang menyerupai dengan merek yang sama adalah bentuk mengambil hak orang lain secara tidak sah.
  • Jika barang KW tersebut dijual dengan harga yang mengindikasikan barang asli, ini termasuk penipuan yang sangat dilarang.
  • Praktik ini melanggar hukum positif, seperti UU Hak Cipta dan UU Merek. Dalam Islam, menaati hukum negara yang tidak bertentangan dengan syariat adalah wajib.
2). Solusi untuk Distributor
Meskipun sulit dihindari dan anda bukan produsen, keuntungan yang didapat dari barang terlarang tetap berstatus syubhat hingga haram. Sebagai distributor, anda dapat mengambil langkah berikut untuk membersihkan rezeki :
  • Hindari menjual barang yang menjiplak merek terkenal atau karakter berlisensi secara ilegal.
  • Jika stok lama masih ada, anda wajib menjelaskan kepada pembeli bahwa barang tersebut tiruan dan bukan original, agar tidak ada unsur penipuan. 
  • Anda tetap bisa menjual barang-barang seperti mainan atau alat umum, asalkan tidak mencantumkan atau meniru logo, merek, dan karakter dari pemegang hak cipta resmi.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taaufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA