Warisan

Waris, 6 Juli 2026

Pertanyaan:

Ibu meninggal tahun 2003, meninggalkan suami dan 4 org anak (2 laki² dan 2 perempuan). Harta yg ditinggal berupa sejumlah perhiasan dan rumah tinggal, tp tanah yg dipakai sebagai rumah tinggal diperoleh bapak sebelum menikah. Tahun 2004 bapak membuat surat hibah mengenai rumah tinggal utk ke 4 anaknya. Tahun 2005 bapak menikah dg janda beranak 3, dan menempati rumah yg dihibahkan kepada kami tp blm kami jual sampai skrg. Bagaimana pembagian waris dr ibu, siapa sj yg berhak dpt waris dan brp besarnya? Bagaiman dg hibah rumah itu, apakah nanti jatuhnya waris jika hibah tdk segera dilaksanakan. Jika jatuhnya waris siapa sj yg berhak dan brp besarnya? 



-- Uce Sugiharti (Sampang)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Berdasarkan hukum waris Islam, harta bawaan suami yang diperoleh sebelum menikahadalah harta suami dan tidak termasuk harta warisan istri.
Harta Ibu pada 2003 yang bisa diwariskan hanya perhiasan. Namun, hibah rumah tahun 2004 tetap sah dan tidak gugur, menjadikannya milik penuh ke-4 anak. 
 
Berikut rincian status waris, hibah, dan pembagiannya:
1). Pembagian Warisan Ibu (Meninggal 2003)
Karena harta rumah diperoleh Bapak sebelum menikah, harta tersebut adalah harta bawaan suami dan bukan hak waris Ibu. Harta peninggalan Ibu yang sah untuk dibagi hanyalah perhiasan. 
  • Siapa yang berhak menjadi ahli waris ibu? Suami (Bapak) dan 4 anak kandung (2 laki-laki, 2 perempuan). 
  • Besaran bagian:
    • Bapak: Mendapatkan (1/4) bagian.
    • Sisa harta (3/4 bagian) dibagi kepada 4 anak dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian (2) lebih besar dari anak perempuan (2:1)). 
2). Status Hibah Rumah Tinggal
Surat hibah yang dibuat Bapak pada tahun 2004 kepada ke-4 anak kandungnya adalah sah secara hukum
  • Harta yang sudah dihibahkan bukan lagi harta warisan. 
  • Surat hibah tersebut tidak akan jatuh menjadi waris meskipun saat ini belum dibalik nama atau belum dijual, dan istri baru tidak memiliki hak atas rumah tersebut. 
3). Jika Surat Hibah Dianggap Batal atau Berubah Menjadi Waris
Walaupun hibah sulit dibatalkan, jika dalam pelaksanaannya dianggap atau jatuh menjadi harta warisan Bapak di kemudian hari (misalnya karena tidak ada akta PPAT/Notaris dan hanya sebatas surat pernyataan lisan/di bawah tangan), maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
  • Ahli waris yang berhak: Istri baru (Janda) dan seluruh anak kandung Bapak (4 anak dari istri pertama + 3 anak dari istri kedua).
  • Besaran bagian:
    • Istri baru: Mendapatkan (1/8) bagian dari seluruh harta peninggalan Bapak.
    • Sisa harta dibagi rata kepada ke-7 anak Bapak, dengan porsi anak laki-laki tetap (2) lebih banyak dari anak perempuan.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA